Upayakan Penyelesaian Piutang Paten, DJKI Terus Sosialisasikan Crash Program 2022

Jakarta – Dalam upaya penyelesaian piutang paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Lokakarya Penyelesaian Piutang Paten melalui Crash Program yang diadakan di Aula DJKI Lt. 8, Gedung DJKI Jakarta Selatan, pada tanggal 12 s.d 13 April 2022.

 Lokakarya ini diselenggarakan atas inisiasi DJKI yang dilatarbelakangi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.06/2022 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh panitia urusan piutang negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program 2022.

 “Workshop ini sangat diperlukan dan penting bagi peserta karena pada kesempatan ini narasumber akan memaparkan terkait dengan bagaimana cara pembayaran dan yang terpenting adalah bagaimana mendapatkan keringanan utang atas piutang paten tersebut,” ujar Slamet Riyadi selaku Koordinator Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten DJKI saat membuka acara.



  “Pelaksanaan Crash Program dipandang penting karena sejak terbitnya PMK tersebut, sampai saat ini masih terdapat beberapa paten yang belum menyelesaikan piutangnya. Oleh karena itu, dengan adanya workshop ini diharapkan akan membantu para pemegang paten dalam menyelesaikan piutang tersebut,” lanjutnya.

 Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Keuangan DJKI Cumarya menyampaikan, timbulnya piutang paten ini disebabkan adanya kebijakan pembatalan paten yang biaya pemeliharaan tahunannya tidak dibayarkan selama tiga tahun berturut-turut maka patennya dinyatakan batal demi hukum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2001.

 “Betul patennya dibatalkan, tetapi pembatalan paten tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayarkan biaya tahunan sebagai hutang. Program ini dilaksanakan dalam rangka pelunasan hutang tersebut.” Jelas Cumarya.

 Oleh karena itu, dilakukan perbaikan dasar hukum melalui UU Nomor 13 tahun 2016. Dalam UU disebutkan untuk pemegang paten yang tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan biaya pemeliharaan paten maka paten tersebut dinyatakan dihapuskan, sehingga selesai pada saat itu.

Sesuai dengan data piutang paten di DJKI, pada tahun 2017 saldo piutang paten yaitu sebesar Rp381 milyar di mana yang sebelumnya yaitu sebesar Rp400 milyar.

 Data sampai dengan saat ini yaitu pada bulan Maret 2022 telah berkurang menjadi Rp211 milyar. Terkait hal tersebut bagian keuangan DJKI terus bekerja sama dengan Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang beserta KPKNL untuk mengelola piutang paten tersebut agar piutang paten tersebut bisa berkurang.



Crash Program 2022 merupakan lanjutan dari Crash Program tahun 2021, di mana terdapat aturan yang telah disesuaikan atau diperbaiki oleh Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan program.

Sebagai informasi pada Crash Program 2022 terdapat beberapa perubahan yang memudahkan, antara lain syarat administrasi pendukung lebih dipermudah; permohonan Crash Program dapat dilakukan oleh pihak ketiga (untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta); mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80% dari sisa kewajiban (untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta); serta jangka waktu permohonan diperpanjang sampai dengan 15 Desember.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya