Jakarta – Dalam upaya penyelesaian piutang paten, Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Lokakarya Penyelesaian Piutang Paten
melalui Crash Program yang diadakan di Aula DJKI Lt. 8, Gedung DJKI Jakarta
Selatan, pada tanggal 12 s.d 13 April 2022.
Lokakarya ini diselenggarakan atas inisiasi DJKI yang dilatarbelakangi dengan
terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.06/2022
tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh panitia
urusan piutang negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme
Crash Program 2022.
“Workshop ini sangat diperlukan dan
penting bagi peserta karena pada
kesempatan ini narasumber akan memaparkan terkait dengan bagaimana cara
pembayaran dan yang terpenting adalah bagaimana mendapatkan keringanan utang
atas piutang paten tersebut,” ujar Slamet Riyadi selaku Koordinator Sertifikasi,
Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten DJKI saat membuka acara.

“Pelaksanaan Crash Program dipandang penting karena sejak terbitnya PMK
tersebut, sampai saat ini masih terdapat beberapa paten yang belum menyelesaikan
piutangnya. Oleh karena itu, dengan adanya workshop ini diharapkan akan
membantu para pemegang paten dalam menyelesaikan piutang tersebut,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Keuangan DJKI Cumarya
menyampaikan, timbulnya piutang paten ini disebabkan adanya kebijakan
pembatalan paten yang biaya pemeliharaan tahunannya tidak dibayarkan selama
tiga tahun berturut-turut maka patennya dinyatakan batal demi hukum. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2001.
“Betul patennya dibatalkan, tetapi pembatalan paten tersebut tidak menghilangkan
kewajiban untuk tetap membayarkan biaya tahunan sebagai hutang. Program ini
dilaksanakan dalam rangka pelunasan hutang tersebut.” Jelas Cumarya.
Oleh karena itu, dilakukan perbaikan dasar hukum melalui UU Nomor 13 tahun
2016. Dalam UU disebutkan untuk pemegang paten yang tidak melaksanakan
kewajiban pemenuhan biaya pemeliharaan paten maka paten tersebut dinyatakan
dihapuskan, sehingga selesai pada saat itu.
Sesuai dengan data piutang paten di DJKI, pada tahun 2017 saldo piutang paten
yaitu sebesar Rp381 milyar di mana yang sebelumnya yaitu sebesar Rp400 milyar.
Data sampai dengan saat ini yaitu pada bulan Maret 2022 telah berkurang menjadi
Rp211 milyar.
Terkait hal tersebut bagian keuangan DJKI terus bekerja sama dengan Direktorat
Paten, DTLST dan Rahasia Dagang beserta KPKNL untuk mengelola piutang paten
tersebut agar piutang paten tersebut bisa berkurang.

Crash Program 2022 merupakan lanjutan dari Crash Program tahun 2021, di mana
terdapat aturan yang telah disesuaikan atau diperbaiki oleh Kementerian Keuangan
terkait pelaksanaan program.
Sebagai informasi pada Crash Program 2022 terdapat beberapa perubahan yang
memudahkan, antara lain syarat administrasi pendukung lebih dipermudah;
permohonan Crash Program dapat dilakukan oleh pihak ketiga (untuk debitur rumah
sakit, SPP mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta); mengakomodir tarif flat
sebesar keringanan 80% dari sisa kewajiban (untuk debitur rumah sakit, SPP
mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta); serta jangka waktu permohonan
diperpanjang sampai dengan 15 Desember.