Yogyakarta - Dalam upaya meningkatkan jumlah permohonan dan penyelesaian paten dalam negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membuat langkah proaktif berupa Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) bagi Perguruan Tinggi/Lembaga Litbang/Pelaku Usaha.
Bentuk layanan tersebut, dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, asistensi drafting paten, serta fasilitasi pemeliharaan paten dan pelayanan hukum yang dilaksanakan di Universitas Negeri Yogyakarta pada tanggal 20 s.d. 22 Februari 2024.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih bukan tanpa alasan, melainkan karena provinsi ini merupakan salah satu yang aktif berperan dalam mendaftarkan hasil karya penelitiannya menjadi permohonan paten paling banyak di Indonesia.
Sekretaris Tim Kerja Permohonan Sonya Pau Adu menjelaskan bahwa dibandingkan Bandung atau Semarang, Yogyakarta merupakan kota yang menempati urutan tertinggi dalam target penyelesaian permohonan paten di tahun 2024 dengan total dokumen sebanyak 80 permohonan.
“Berdasarkan hasil asistensi penyelesaian permohonan paten untuk Provinsi DIY terdapat 80 dokumen dengan rincian 76 permohonan yang statusnya diberi paten, 2 permohonan penarikan kembali dan 2 permohonan yang akan diselesaikan pada saat kegiatan ini,” jelas Sonya.
Sonya menambahkan bahwa masih banyaknya pemohon yang beranggapan bahwa proses bisnis pendaftaran permohonan paten yang lama sehingga inventor enggan mengajukan pendaftaran. Untuk itu, Ia berharap melalui kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan tentang bisnis proses Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
“Masih kurang pahamnya dan ketidaktahuan pemohon terkait proses pendaftaran sehingga banyak sekali yang mengeluhkan bahwa proses permohonan pendaftaran paten itu lama dan pada akhirnya mereka tidak mau mendaftarkan patennya di DJKI,” terang Sonya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Patent One Stop Service. Ia merasa kegiatan ini bisa memicu semangat bagi calon inventor di Yogyakarta.
“Dengan adanya pendampingan kepada inventor Yogyakarta melalui drafting patent dan penyelesaian permohonan paten memberikan wawasan kepada inventor dan pemantik semangat bagi para calon inventor untuk menyusun substantif paten dengan benar,” ungkap Agung.
Selanjutnya, Agung juga menyampaikan perasaan haru dengan adanya peningkatan permohonan paten yang ada di Yogyakarta dan berharap paten tersebut bisa dikomersialisasikan.
“Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, permohonan paten yang sudah diberi mengalami peningkatan sebesar 5% dan pagi ini mendapatkan kabar bahwa 80 paten yang sudah disetujui. Mudah-mudahan pendampingan selama dua hari kedepan akan menambah jumlah paten yang lebih banyak lagi,” tutur Agung.
“Saya berharap temuan atau invensi dari kampus dapat didaftarkan dan dapat dikomersilkan untuk membiayai pengembangan dan riset serta mengurangi beban biaya pemeliharaan paten di kemudian hari,” lanjutnya.
Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan Universitas Negeri Yogyakarta, Lantip Diat Prasojo, menyambut baik kegiatan ini dan berharap bisa memberikan kontribusi secara nyata dan nasional serta turut mengurangi plagiarisme yang sifatnya pencegahan.
“Harapannya kami bisa berperan aktif dalam mendaftarkan hasil karya penelitiannya menjadi permohonan paten paling banyak di Perguruan Tinggi Indonesia. Selama ini, banyak hasil penelitian yang sulit didaftarkan karena kurangnya pengetahuan dan justru dijiplak orang lain,” ucap Lantip.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini akan diserahkan 75 sertifikat paten, dimana 5 diantaranya telah diserahkan secara simbolis kepada Universitas Negeri Yogyakarta pada saat pembukaan kegiatan. (UH/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025