Upaya Membangun Potensi Indikasi Geografis Hingga Komersialisasinya

Jakarta - Indonesia sebagai negara dengan biodiversitas yang sangat tinggi memiliki beragam produk pertanian hingga perkebunan yang unik. Nusantara juga kaya akan budaya yang membuatnya menarik dan berciri khas. Oleh sebab itu, pemerintah memandang bahwa dua keunggulan tersebut akan mengantarkan kemajuan ekonomi nasional dari daerah.

Langkah pemajuan itu dimulai salah satunya dengan menemukan potensi produk indikasi geografis daerah. Deputi riset dan Inovasi Daerah Dr. Yopi menjelaskan tugas tersebut dilakukan oleh  Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Badan ini merupakan hasil sinergi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) pemerintah daerah.

“Kami berkoordasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat penelitian dan pengembangan dari berbagai perangkat daerah. Dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, Bapak/ibu punya kewenangan melakukan riset untuk pemajuan iptek,” terang Yopi pada Forum Indikasi Geografis Nasional pada 12 Juni 2024 di Shangri-la Hotel, Jakarta. 

Dari 550 pemerintah daerah di Indonesia, 37 pemerintah provinsi dan 471 pemerintah kabupaten/kota telah memiliki BRIDA. Lembaga ini bisa dimanfaatkan asosiasi produsen dari produk indikasi geografis untuk membuktikan kekhasan produknya sehingga lolos sebagai indikasi geografis terdaftar. 

“Kami memberikan fasilitasi penguataan kelembangaan, konsultasi, bimbingan teknis, dan kajian untuk para pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah agar lebih banyak lagi potensi produk indikasi geografis yang terdaftar. 

Kendati demikian, Tim Ahli Indikasi Geografis Surip Mawardi menerangkan bahwa pendaftaran produk sebagai indikasi geografis saja tidak cukup. Para produsen atau biasanya disebut Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) harus melakukan upaya peningkatan nilai produknya. 

“Ada beberapa strategi dimulai dari memperkuat organisasi MPIG, menerapkan sistem jaminan mutu, memperbanyak barang siap konsumsi, membuat diversifikasi produk, sampai membuat promosi serta layanan yang baik. Jangan lupa, bangun aliansi bisnis strategis misalnya dengan co-branding dengan merek yang sudah ternama,” ujar Surip pada kesempatan yang sama. 

Surip menambahkan bahwa poin ‘mempersiapkan lebih banyak produk siap konsumsi’ penting karena kebanyakan produk indikasi geografis dalam negeri berupa perkebunan dan pertanian, utamanya kopi. Sekitar 37% atau 43 produk indikasi geografis dari 135 produk merupakan komoditas kopi.

Muhammad Khodim Ketua MPIG Kakao Berau telah membuktikan pentingnya bersinergi dengan banyak pihak termasuk pemerintah daerah hingga sektor perbankan. Kakao Berau saat ini telah berhasil berekspansi ke Italia, Inggris, Belanda, Australia, dan Jepang.

“Kami bekerja sama dengan bank untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berkat rekomendasi dari MPIG yang kuat, KUR bisa cair bahkan dalam dua hari,” cerita Muhammad.

MPIG Kakao Berau juga telah menggunakan sistem penelusuran mutu produk melalui situs KoltiTrace. Dengan sistem ini, MPIG dapat memastikan produk yang diterima konsumen memiliki kualitas yang tinggi. 

Sebagai penutup, Muhammad berpesan untuk seluruh masyarakat daerah agar terus memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada. Perjuangan mensukseskan produk indikasi geografis akan berhasil jika didukung semangat yang tinggi.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya