Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Direktur Teknologi Informasi DJKI Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan pelindungan terhadap data KI bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga teknis.

“Data kekayaan intelektual adalah data sensitif yang harus dilindungi bertahun-tahun ke depan. Keamanannya harus dipastikan melalui sistem yang kuat dan terus diperbarui,” ujar Ika saat membuka kegiatan di Data Center Lintasarta.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pegawai DJKI, khususnya dari Direktorat Teknologi Informasi untuk belajar langsung mengenai teknologi Graphics Processing Unit (GPU), kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, dan manajemen pusat data. “Kami harus selalu responsif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” tambah Ika.

Dalam sambutannya, Delivery & Operation Director Lintasarta Ginandjar Alibasyah menyambut baik kunjungan DJKI dan menjelaskan pentingnya kolaborasi dengan instansi pemerintah. “Kami merasa terhormat menerima kunjungan dari DJKI. Data center ini merupakan salah satu dari empat fasilitas utama kami, dan kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat sistem digital nasional, termasuk dalam sektor perlindungan kekayaan intelektual,” ungkap Ginandjar.

Tim DJKI juga melakukan peninjauan langsung ke fasilitas Data Center Lintasarta. Dari kunjungan tersebut, DJKI memperoleh pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan GPU data center, termasuk sistem pendingin canggih, jaringan dan penyimpanan berkecepatan tinggi, manajemen orkestrasi GPU, serta keamanan dan kepatuhan terhadap standar sertifikasi.

Selain aspek teknis, perhatian terhadap keamanan siber turut menjadi sorotan utama. Pesatnya penggunaan AI di berbagai sektor meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data. Karena itu, perlindungan sistem informasi kekayaan intelektual harus dirancang dengan prinsip keamanan sejak tahap awal perencanaan.

Melalui kegiatan ini, DJKI terus memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual nasional dengan mengedepankan teknologi yang aman, andal, dan sesuai regulasi. DJKI juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan karya dan hak kekayaan intelektualnya secara resmi, serta menjaga keamanan data pribadi dan komersial melalui layanan yang tersedia di DJKI. (yun/daw)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya