Upaya DJKI Keluarkan Indonesia dari Priority Watch List USTR

Jakarta – Setiap tahunnya United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat mengeluarkan daftar negara yang menurut dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat. Daftar tersebut biasa dikenal dengan Priority Watch List (PWL).

Beberapa tahun belakangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan berbagai upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar tersebut, salah satunya menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol pada tanggal 13 Desember 2022.

“Dengan bergabungnya Indonesia menjadi bagian dari Interpol memudahkan DJKI dalam menyelesaikan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di lingkup internasional. Hal tersebut juga menjadi kekuatan Indonesia untuk keluar dari PWL,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Kantor DJKI, Jakarta, pada tanggal 11 Januari 2023.

Selain menjadi anggota tetap dari Interpol, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah membentuk Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) yang terdiri dari badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pencegahan peredaran barang palsu dan pemberantasan barang bajakan juga telah dilakukan selama tahun 2022. Sampai dengan 31 Desember 2022, DJKI telah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI di 29 Provinsi dan 87 pusat perbelanjaan.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah menangani 25 perkara pelanggaran KI dan menutup sebanyak 187 situs di tahun 2022.

Pada tahun 2023 ini, DJKI juga telah menyiapkan inovasi baru dalam meningkatkan pelindungan KI bagi masyarakat, khususnya pemilik KI, dengan cara bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Bea Cukai untuk bersama melakukan patroli cyber perdagangan e-commerce di Indonesia.

Seperti yang diketahui saat ini perdagangan melalui digital sudah mulai masif dilakukan. Hal ini menjadi perhatian besar dikarenakan jika barang palsu telah masuk ke masyarakat, akan lebih sulit dilakukan pelacakan bila melalui e-commerce.

Oleh sebab itu, di tahun 2023, DJKI merencanakan pembuatan kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan pemilik merek dari berbagai perusahaan dan negara untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan platform e-commerce besar di Indonesia.

Selain hal-hal tersebut, upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL juga harus didukung dengan regulasi yang baik serta secara masif dan terstruktur dalam mengkampanyekan kepada masyarakat untuk tidak membeli barang palsu yang beredar di pasaran. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya