Tutup Rangkaian Survei Kepuasan Masyarakat, DJKI Sambangi Pengguna Layanan KI di Kalsel

Banjarmasin - Setelah sukses menggelar kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atas pelayanan publik terkait kekayaan intelektual (KI) tahun anggaran 2021 di lima provinsi, yakni Bali, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melanjutkan kegiatan serupa kepada pengguna layanan KI di Provinsi Kalimantan Selatan.

Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, kegiatan ini berlangsung di Kota Banjarmasin pada Kamis, 4 November 2021.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ngatirah mengatakan bahwa kualitas pelayanan masyarakat saat ini merupakan hal penting. Sejalan dengan menguatnya kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang responsif dan efisien.

“Kualitas pelayanan adalah hal penting, adanya survei IKM menjadi alat ukur yang bertujuan untuk memberikan gambaran nyata sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan DJKI kepada masyarakat,” ujar Ngatirah.

Ngatirah mengungkapkan, dalam meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan beberapa hal untuk menunjang prosesnya. Misalnya berupa masukan, pendapat maupun feedback tentang pelayanan yang telah diberikan.


“Hasil survei ini diharapkan nantinya akan memberikan rekomendasi bagi DJKI guna meningkatkan pelayanan pubik yang sudah baik menjadi lebih baik lagi,” tambah Ngatirah.

Dalam pelaksanaannya di Kalimantan Selatan, penyusunan survey IKM ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya