Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa tujuh produk lokal permohonan tersebut dapat diusulkan untuk diterima menjadi IG terdaftar pada Kamis, 6 Juni 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.
“Tim Ahli IG memutuskan untuk menerbitkan sertifikat bagi tujuh permohonan IG yang di antaranya adalah Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang, Kopi Arabika Sembalun Lombok, Tenun Ikat Flores Timur, Kain Sasirangan Kalimantan Selatan, Nanas Madu Pemalang, Tenun Bumpak Seluma, dan Duku Condet,” ujar Awang Maharijaya selaku ketua Tim Ahli IG.
Lebih lanjut, Awang mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang harus dipenuhi suatu produk agar dapat didaftarkan sebagai IG, diantaranya produk harus memiliki faktor lingkungan, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.
“Jika dalam suatu produk tidak memenuhi salah satu dari beberapa faktor tersebut, maka produk tersebut belum dapat didaftarkan menjadi IG,” jelas Awang.
IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketujuh produk memenuhi salah satu atau seluruh faktor yang telah ditetapkan sehingga dapat dilakukannya pemeriksaan substantif atas permohonan IG tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa IG dapat dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG pada suatu barang, sehingga Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) selaku pemilik IG bersama dengan pemerintah daerah setempat harus dapat menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik produk.
“Dengan didaftarnya 7 IG ini, besar harapan agar dapat memotivasi daerah lainnya untuk dapat mendaftarkan juga IG di daerahnya. Pada akhirnya hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah IG terdaftar di Indonesia,” tutur Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana.
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025