Transparansi Royalti Musik Bergantung pada Data yang Terhubung

Bali - Transparansi royalti musik lintas batas membutuhkan data hak cipta yang akurat dan sistem yang dapat saling terhubung. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam panel Music Rights Management, WIPO Connect, and Interoperability yang digelar di Patra Hotel Bali, 8 Oktober 2026, dengan membahas identifikasi pemegang hak, penyelarasan metadata, serta pertukaran informasi antarsistem.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Republik Indonesia Andry Indrady mengatakan kebutuhan tersebut semakin penting seiring perkembangan ekosistem musik digital yang semakin lintas batas. Menurutnya, interoperabilitas dapat memperkuat keterhubungan sistem dalam pengelolaan hak cipta dan royalti.

“Interoperabilitas diperlukan untuk memperkuat keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta dan royalti, terutama dalam menghadapi perkembangan ekosistem musik digital yang semakin lintas batas,” ujar Andry.

Pembahasan mengenai interoperabilitas menempatkan identifikasi pemegang hak secara akurat sebagai langkah awal untuk menyelaraskan beragam sistem metadata. Proses tersebut dapat dilanjutkan dengan integrasi informasi mengenai kontrak lisensi dan kesepakatan pembagian royalti serta pemanfaatan perangkat bersama untuk mencocokkan dan merekonsiliasi data.

Keterhubungan sistem juga berkaitan dengan kemampuan organisasi manajemen kolektif dalam mengelola dan mempertukarkan informasi mengenai karya serta hak. Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks ketika pengelolaan royalti melibatkan berbagai wilayah dengan kerangka operasional, hukum, dan lisensi yang berbeda.

Panel turut mengidentifikasi tantangan yang dihadapi negara berkembang, terutama dalam penyediaan infrastruktur teknis seperti komputasi awan, server, keamanan siber, serta sumber daya manusia. Kesenjangan tersebut menunjukkan kebutuhan dukungan untuk meningkatkan kapasitas teknis, kelembagaan, dan sumber daya organisasi manajemen kolektif dalam membangun sistem yang interoperabel.

Tantangan lainnya berkaitan dengan tata kelola royalti lintas batas. Perbedaan regulasi, praktik pelaporan, kapasitas teknis, serta pemahaman mengenai transparansi royalti dapat menghambat kerja sama ketika platform dan perantara digital beroperasi di berbagai yurisdiksi. Pembahasan juga menyoroti kebutuhan mekanisme untuk mencegah dan memperbaiki informasi hak cipta yang tidak akurat melalui koreksi data lintas batas.

Peserta turut membahas pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk membantu mengidentifikasi penggunaan karya yang tidak berlisensi dan mendeteksi anomali dalam data penggunaan. Pemanfaatan teknologi tersebut perlu tetap memperhatikan kompleksitas perlindungan privasi serta posisi pemerintah, organisasi manajemen kolektif, pencipta, dan platform digital dalam pengelolaan hak.

Pembahasan kemudian berlanjut dengan Michel Allain dari World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menyampaikan perspektif mengenai WIPO Connect dalam mendukung pengelolaan hak cipta dan hak terkait. Interoperabilitas membutuhkan data dan standar yang dapat dipahami oleh berbagai sistem agar pertukaran informasi mengenai karya dan hak dapat berlangsung secara efektif.

WIPO Connect disebut telah membantu organisasi manajemen kolektif dalam pengumpulan royalti. Selain itu, pembahasan mencatat peluang pengembangan perangkat bersama, termasuk toolkit praktik terbaik, solusi untuk memproses laporan penggunaan dari penyedia layanan digital dalam jumlah besar, serta sumber data netral yang dibangun melalui kerja sama sukarela industri dan pemanfaatan data yang telah tersedia.

Peserta menilai teknologi dan pengenal internasional yang tersedia saat ini belum cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan interoperabilitas. Transparansi juga membutuhkan kapasitas kelembagaan untuk bekerja sama, pembagian tanggung jawab yang jelas dan adil, serta komitmen politik dan komersial dari para pihak yang berbagi dan memproses informasi hak.

Bagi pencipta dan pemegang hak, tata kelola data perlu berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta. Pencatatan karya serta pemanfaatan mekanisme pelindungan hak cipta penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas atas kepemilikan dan penggunaan karya, sekaligus mendukung pengelolaan hak dan royalti yang lebih transparan.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:

Rabu, 23 September 2026

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya