Bali - Transparansi royalti musik lintas batas membutuhkan data hak cipta yang akurat dan sistem yang dapat saling terhubung. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam panel Music Rights Management, WIPO Connect, and Interoperability yang digelar di Patra Hotel Bali, 8 Oktober 2026, dengan membahas identifikasi pemegang hak, penyelarasan metadata, serta pertukaran informasi antarsistem.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Republik Indonesia Andry Indrady mengatakan kebutuhan tersebut semakin penting seiring perkembangan ekosistem musik digital yang semakin lintas batas. Menurutnya, interoperabilitas dapat memperkuat keterhubungan sistem dalam pengelolaan hak cipta dan royalti.
“Interoperabilitas diperlukan untuk memperkuat keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta dan royalti, terutama dalam menghadapi perkembangan ekosistem musik digital yang semakin lintas batas,” ujar Andry.
Pembahasan mengenai interoperabilitas menempatkan identifikasi pemegang hak secara akurat sebagai langkah awal untuk menyelaraskan beragam sistem metadata. Proses tersebut dapat dilanjutkan dengan integrasi informasi mengenai kontrak lisensi dan kesepakatan pembagian royalti serta pemanfaatan perangkat bersama untuk mencocokkan dan merekonsiliasi data.
Keterhubungan sistem juga berkaitan dengan kemampuan organisasi manajemen kolektif dalam mengelola dan mempertukarkan informasi mengenai karya serta hak. Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks ketika pengelolaan royalti melibatkan berbagai wilayah dengan kerangka operasional, hukum, dan lisensi yang berbeda.
Panel turut mengidentifikasi tantangan yang dihadapi negara berkembang, terutama dalam penyediaan infrastruktur teknis seperti komputasi awan, server, keamanan siber, serta sumber daya manusia. Kesenjangan tersebut menunjukkan kebutuhan dukungan untuk meningkatkan kapasitas teknis, kelembagaan, dan sumber daya organisasi manajemen kolektif dalam membangun sistem yang interoperabel.
Tantangan lainnya berkaitan dengan tata kelola royalti lintas batas. Perbedaan regulasi, praktik pelaporan, kapasitas teknis, serta pemahaman mengenai transparansi royalti dapat menghambat kerja sama ketika platform dan perantara digital beroperasi di berbagai yurisdiksi. Pembahasan juga menyoroti kebutuhan mekanisme untuk mencegah dan memperbaiki informasi hak cipta yang tidak akurat melalui koreksi data lintas batas.
Peserta turut membahas pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk membantu mengidentifikasi penggunaan karya yang tidak berlisensi dan mendeteksi anomali dalam data penggunaan. Pemanfaatan teknologi tersebut perlu tetap memperhatikan kompleksitas perlindungan privasi serta posisi pemerintah, organisasi manajemen kolektif, pencipta, dan platform digital dalam pengelolaan hak.
Pembahasan kemudian berlanjut dengan Michel Allain dari World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menyampaikan perspektif mengenai WIPO Connect dalam mendukung pengelolaan hak cipta dan hak terkait. Interoperabilitas membutuhkan data dan standar yang dapat dipahami oleh berbagai sistem agar pertukaran informasi mengenai karya dan hak dapat berlangsung secara efektif.
WIPO Connect disebut telah membantu organisasi manajemen kolektif dalam pengumpulan royalti. Selain itu, pembahasan mencatat peluang pengembangan perangkat bersama, termasuk toolkit praktik terbaik, solusi untuk memproses laporan penggunaan dari penyedia layanan digital dalam jumlah besar, serta sumber data netral yang dibangun melalui kerja sama sukarela industri dan pemanfaatan data yang telah tersedia.
Peserta menilai teknologi dan pengenal internasional yang tersedia saat ini belum cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan interoperabilitas. Transparansi juga membutuhkan kapasitas kelembagaan untuk bekerja sama, pembagian tanggung jawab yang jelas dan adil, serta komitmen politik dan komersial dari para pihak yang berbagi dan memproses informasi hak.
Bagi pencipta dan pemegang hak, tata kelola data perlu berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta. Pencatatan karya serta pemanfaatan mekanisme pelindungan hak cipta penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas atas kepemilikan dan penggunaan karya, sekaligus mendukung pengelolaan hak dan royalti yang lebih transparan.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026