Transformasi Digital DJKI Perkuat Pelindungan KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen memperkuat layanan publik berbasis digital melalui pembaruan infrastruktur dan peningkatan kapabilitas keamanan siber sepanjang 2025. Upaya ini dilakukan untuk mendukung integrasi layanan kekayaan intelektual (KI) ke dalam ekosistem SuperApps  PASTI Kementerian Hukum serta mempercepat akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran dan pelindungan KI secara aman dan berkelanjutan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa SuperApps PASTI Kementerian Hukum merupakan langkah revolusioner dalam menyatukan berbagai layanan yang selama ini tersebar di masing-masing unit kerja 

“Transformasi digital ini ditujukan untuk menyatukan seluruh kebutuhan layanan masyarakat dalam satu sistem yang mudah di akses,” ujar Supratman.

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum saat ini memiliki ratusan layanan, termasuk 276 layanan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Seluruh layanan tersebut secara bertahap akan diintegrasi dalam satu ekosistem digital terpadu agar masyarakat tidak lagi mengakses secara terpisah-pisah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan, transformasi digital menjadi langkah strategis DJKI dalam menjawab kebutuhan layanan publik yang semakin cepat dan transparan.

“Penguatan sistem digital dan keamanan siber merupakan prioritas DJKI agar layanan KI dapat memberikan kepastian hukum dan pelindungan optimal bagi masyarakat sejak awal proses permohonan,” ujar Hermansyah  pada Senin, 5 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Sepanjang 2025, melalui Direktorat Teknologi Informasi DJKI telah melaksanakan berbagai pembaruan infrastruktur, antara lain penerapan E-Seal dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mempercepat proses administrasi, upgrade server core, peningkatan kapasitas virtualisasi, serta peremajaan perangkat jaringan inti. Langkah ini bertujuan menjaga keandalan layanan di tengah meningkatnya permohonan KI secara digital.

Dari sisi keamanan siber, DJKI memprioritaskan penguatan Security Operations Center (SOC), penerapan Web Application Firewall (WAF), mitigasi anti-DDoS, serta enkripsi basis data. Penguatan ini dilakukan untuk melindungi kerahasiaan data pemohon dan menjamin kontinuitas layanan, mengingat kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang harus dijaga keamanannya.

Disisi Lain, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin, menjelaskan bahwa integrasi sistem menjadi fokus pengembangan selanjutnya. 

“Kami mematangkan rencana teknis integrasi Single Sign On dan layanan API yang akan menghubungkan seluruh layanan DJKI ke SuperApps PASTI. Integrasi ini akan memudahkan masyarakat mengakses layanan KI sekaligus meningkatkan efisiensi dan keamanan sistem,” jelasnya.

Selain integrasi, Thamrin juga menyiapkan inisiatif pendukung berupa peluncuran IP EXPOSE Indonesia, Portal Magang DJKI, dan platform Indonesian Proposal. Inisiatif tersebut dirancang untuk memperkaya ekosistem layanan KI dan mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual dalam mendukung inovasi nasional

DJKI terus mendorong penguatan layanan kekayaan intelektual yang cepat, aman, dan inklusif sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, DJKI berupaya menghadirkan layanan publik yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelindungan kekayaan intelektual, sesuai dengan tagline Toward A World Class IP Office.



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya