Tips Mendaftarkan Desain Industri yang Baik dan Benar

Jakarta - Mendaftarkan desain industri adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dan desainer untuk memastikan karyanya mendapatkan pelindungan hukum. Tanpa pendaftaran, desain dapat dengan mudah ditiru atau digunakan tanpa izin, yang berpotensi merugikan pemilik aslinya. Dengan memiliki hak eksklusif, pemilik dapat lebih leluasa mengembangkan produknya, meningkatkan daya saing, serta memperoleh keuntungan ekonomi.

Menurut Andy Mardani, Pemeriksa Desain Industri Madya, desain industri bukan hanya soal estetika, tetapi juga nilai ekonomi yang melekat di dalamnya. Ia menambahkan bahwa desain industri yang telah terdaftar akan mendapatkan hak eksklusif selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, yang berarti hanya pemiliknya yang dapat menggunakan atau memberikan izin penggunaan kepada pihak lain selama periode tersebut.

“Desain industri adalah bentuk ekspresi kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketika sebuah desain memiliki keunikan, inovasi, dan memenuhi unsur kebaruan, maka sangat penting untuk segera mendaftarkannya agar tidak diambil alih oleh pihak lain,” ujarnya dalam webinar OKE KI DJKI yang digelar pada 17 Maret 2025. 

Namun, tidak semua desain industri dapat didaftarkan. Andy menekankan bahwa kebaruan adalah syarat utama agar suatu desain mendapatkan pelindungan hukum. Suatu desain dianggap baru jika belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal permohonan diajukan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran, pemohon disarankan untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu guna memastikan bahwa desain mereka belum pernah didaftarkan oleh pihak lain. 

“Pastikan desain yang akan didaftarkan benar-benar orisinal dan belum pernah digunakan secara publik. Penelusuran ini bisa dilakukan melalui laman resmi DJKI di pdki.dgip.go.id atau melalui basis data desain industri internasional seperti WIPO Global Design Database dan EUIPO Design Search,” jelasnya.

Habibah Afianti, Analis Kekayaan Intelektual Pertama, menambahkan bahwa selain memastikan kebaruan desain, pemohon juga harus memperhatikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal desainindustri.dgip.go.id dengan membuat akun, mengisi formulir, serta mengunggah dokumen yang diperlukan. 

“Gambar desain yang diunggah harus memenuhi standar yang ditentukan, yaitu dalam format jpg/jpeg dengan tampilan dari berbagai sudut yang netral (tanpa background) agar pemeriksa dapat mengevaluasi dengan baik,” ujarnya. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan surat pernyataan kepemilikan desain industri serta surat pengalihan hak jika desain dibuat oleh pihak lain.

Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, desain akan diumumkan selama tiga bulan sebagai bagian dari proses pengumuman publik. “Selama periode ini, pihak lain yang merasa memiliki kepentingan terhadap desain tersebut dapat mengajukan keberatan. Jika tidak ada sanggahan, desain akan mendapatkan sertifikat pelindungan resmi dari DJKI,” kata Habibah.

Habibah juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses pendaftaran bisa menyebabkan permohonan ditolak atau tertunda. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar. Ia juga menekankan bahwa pelindungan desain industri bukan hanya formalitas, melainkan investasi jangka panjang bagi pemiliknya. Dengan hak eksklusif yang dimiliki, pemilik dapat melisensikan desainnya kepada pihak lain atau mengambil tindakan hukum jika terjadi pelanggaran.

“Pelindungan desain industri memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Jangan sampai desain yang sudah susah payah dibuat malah digunakan pihak lain tanpa izin hanya karena tidak didaftarkan,” tegasnya.

Dengan memahami prosedur pendaftaran dan mengikuti langkah-langkahnya dengan benar, para pelaku usaha dan desainer dapat memastikan bahwa inovasi mereka mendapatkan pelindungan yang layak. DJKI Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif dan UMKM, untuk lebih aktif dalam mendaftarkan desain industri mereka demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berdaya saing tinggi.

 



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya