Tingkatkan Permohonan Paten di Daerah melalui Sinergi dengan Para Pemangku Kepentingan

Padang - Kekayaan intelektual (KI) paten sebagai salah satu pendorong pertumbuhan perekonomian nasional perlu terus ditingkatkan permohonannya, terutama potensi paten di daerah yang masih belum banyak tersentuh.

"Paten merupakan bidang KI yang cukup sulit dan spesifik. Tidak semua pemilik paten punya kemampuan untuk drafting paten. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang dilakukan untuk memfasilitasi pendaftarannya," jelas Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti dalam acara Promosi dan Diseminasi KIK di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Dede menerangkan, upaya peningkatan pendaftaran paten di daerah harus dilakukan secara sinergi dengan para pemangku kepentingan melalui tiga hal utama yaitu, peningkatan kemampuan Kantor Wilayah Kemenkumham di bidang paten, peningkatan kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan untuk asistensi drafting paten, serta peningkatan sosialisasi dan awareness masyarakat mengenai paten.

Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah permohonan paten tertinggi. Per 2020, provinsi yang dikenal dengan makanan khas rendang ini mencatatkan penerimaan permohonan paten sebanyak 259 permohonan. 

"Salah satu sumber potensi permohonan paten adalah dari perguruan tinggi (PT). Indonesia termasuk negara dengan PT terbanyak di dunia, yaitu sebanyak 4.593. Di Sumatera Barat sendiri ada 132 PT," ujarnya.

Tentunya potensi permohonan paten di wilayah Sumatera Barat dan daerah-daerah lain di Indonesia masih sangat besar. Untuk itu, ke depan, DJKI akan terus melakukan diseminasi-diseminasi kekayaan intelektual, terutama dalam bidang paten ke berbagai daerah untuk meningkatkan awareness serta kemampuan drafting paten bagi para inventor. (SYL/DIT)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Mantapkan Langkah Digitalisasi KI di Forum WIPO, DJKI Siap Terapkan WIPO Connect

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Kegiatan yang terselenggara di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa tersebut membahas beragam topik penting seputar transformasi digital di bidang kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya