Jakarta – Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta DJKI, guna memperkuat sinergi dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital.
Sepanjang tahun 2025 hingga 16 April 2025, DJKI mencatat telah menangani 4.949 situs ilegal yang melakukan pelanggaran kekayaan intelektual. Jumlah ini menunjukkan perlunya langkah strategis dan kolaboratif lintas instansi dalam menanggulangi persoalan yang kian kompleks dan masif secara daring.
“Pelanggaran KI melalui platform digital kini bukan hanya persoalan nasional, tapi lintas batas negara. Kita butuh gerak cepat dan sinergi antarinstansi agar pelindungan terhadap kekayaan intelektual dapat ditegakkan secara efektif,” ujar Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.
Dalam rapat, perwakilan dari BPOM mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Direktorat Siber Obat dan Makanan BPOM menemukan sebanyak 25.302 tautan penjualan produk yang melanggar ketentuan. Komoditas yang paling banyak ditemukan adalah obat sebanyak 9.408 link, dengan Tokopedia sebagai platform marketplace terbanyak yang memuat pelanggaran. Berdasarkan jenis pelanggaran, sebagian besar merupakan produk obat dan makanan tanpa izin edar.
Sementara itu, DJBC melaporkan telah melakukan 17 kali penegahan terhadap barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual sepanjang tahun berjalan. Penegahan ini mencakup berbagai komoditas seperti ballpoint, amplas, pisau cukur, kosmetik, hingga masker dengan total jumlah jutaan unit barang. Hal ini mencerminkan keseriusan DJBC dalam menjaga peredaran barang yang melanggar hak kekayaan intelektual, baik di pelabuhan maupun jalur distribusi lainnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Satgas IP Task Force berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam merespons pelanggaran yang terjadi di platform digital secara terstruktur dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025