Tingkatkan Pemahaman Penyusunan Naskah Hukum Melalui Pelatihan Legal Drafting

Bekasi - Legal drafting sangat erat kaitannya dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum, baik perorangan dan/atau badan hukum yang berwenang. Hal ini bisa dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian kerja sama, maupun perjanjian/kontrak.

Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat krusial bagi para pegawai di unit pelayanan hukum, karena sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum.

Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan peningkatan pemahaman dan kemampuan pegawai mengenai teknik penyusunan rancangan naskah hukum, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Kegiatan Pelatihan Legal Drafting pada 28 November s.d 01 Desember 2023 di Avenzel Hotel & Convention, Cibubur.

Diyah Pramusari selaku Sub Koordinator Umum Kepegawaian dalam sambutannya menyampaikan bahwa unit pelayanan hukum harus bisa mengerti dan memahami legal drafting secara mendalam. 

“Penyusunan legal drafting harus bisa memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal,” kata Diyah.

Menurutnya, DJKI sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan institusi pelayanan masyarakat dituntut untuk mampu merancang serta mengkonsep naskah hukum guna menunjang tugas dan fungsi agar mendapatkan solusi hukum atas permasalahan dalam penanganannya.

“Untuk itu dengan adanya pedoman yang sudah diikuti, diharapkan keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum,” ungkap Diyah.

Diyah berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi para pegawai dalam meningkatkan kompetensi di bidang hukum, serta untuk memperkaya literasi sebagai rujukan yang dapat memperkaya pengetahuan penulisan yang baik dan sesuai dengan kaidah yang berlaku. (uh/sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya