Jakarta - Permasalahan teknis dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI), salah satunya Desain Industri masih sering dialami oleh para pengguna layanan aplikasi, yakni pemohon, konsultan KI, maupun petugas pemeriksa desain industri.
Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Aplikasi Desain Industri “Wujudkan Solusi Teknis Permasalahan Aplikasi Desain Industri” pada 19 s.d 22 Maret 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah konkret DJKI dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya dengan meningkatkan kinerja aplikasi Desain Industri agar lebih baik.
“Pada pertemuan ini, kita akan membahas atau mengevaluasi performa aplikasi dan mencari solusi atas kendala pada penggunaan aplikasi ini. Setelah itu, dirumuskan langkah penyelesaiannya serta evaluasi terhadap performa penggunaan aplikasi Desain Industri,” ujar Budhi P. Mahardiko sebagai Ketua Kelompok Kerja Layanan Aplikasi Desain Industri DJKI.
Selanjutnya, Budhi menyampaikan bahwa aplikasi Desain Industri yang telah dikembangkan hingga saat ini, masih perlu terus dikembangkan dan disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan terkait.
“Oleh karena itu, DJKI terus berupaya untuk mengembangkan aplikasi Desain Industri sesuai masukan dari para pengguna. Sehingga harapannya masyarakat sebagai pengguna layanan aplikasi ini dapat merasakan manfaatnya,” tambah Budhi.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini terdapat tiga pihak yang terlibat yakni pertama DJKI, khususnya Direktorat Teknologi Informasi KI dan Direktorat Hak Cipta, Desain Industri dan KI Komunal. Kedua, pihak pengembang yang bertanggung jawab untuk mewujudkan aplikasi yang diharapkan, serta pihak ketiga, para konsultan KI sebagai pengguna aplikasi.
Diharapkan hasil FGD ini dapat meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan, seperti melengkapi dokumen dan persyaratan Desain Industri yang dapat diakses pada laman desainindustri.dgip.go.id. (Arm/Syl)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026