Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual.

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia Cumarya menjelaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya pegawai menjadi sangat mendesak serta perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme. Untuk itulah, DJKI menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan DJKI pada 29 April 2024.

“Sasaran dari pengembangan kualitas sumber daya pegawai yaitu untuk meningkatkan kinerja operasional pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” tutur Cumarya dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta tersebut.

Selama lima hari ke depan, pada rangkaian kegiatan ini akan dilakukan pembahasan peraturan turunan pembinaan JF di Bidang Kekayaan Intelektual antara lain menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; menyusun pedoman formasi jabatan fungsional; dan menyusun usulan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pembahasan usulan izin konsepsi pengusulan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis  yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia,” lanjut Cumarya.

Menutup sambutannya, Cumarya berharap dokumen persyaratan pengajuan izin Konsepsi kepada Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat diselesaikan melalui rangkaian kegiatan ini agar pembahasan dapat memasuki tahap selanjutnya untuk dilakukan penetapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya