Tingkatkan Kualitas Pemeriksa Paten, DJKI Gelar Bimtek Juklak Juknis Pemeriksaan Paten

Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan pelayanan publik pada pendaftaran paten.

Untuk itu, DJKI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Paten selama tiga (3) hari di Hotel Grand Sunshine, Bandung.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa DJKI terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengadakan bimbingan teknis petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan paten.

“Juklak dan juknis ini menjadi hal penting karena akan menjadi pedoman para pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan paten yang lebih baik dari sebelumnya,” kata Dede saat membuka acara pada Senin (27/09/21).

Menurutnya, juklak dan juknis pemeriksaan paten ini harus terbuka untuk umum. Tidak hanya sebatas di lingkungan internal saja, tetapi juga melibatkan masyarakat yang bergelut di bidang paten seperti para inventor, akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan konsultan kekayaan intelektual (KI).

“Ini adalah bentuk transparansi yang harus kita pegang, demi peningkatan kualitas layanan di DJKI khususnya pada pendaftaran paten,” ujar Dede.

Hal ini bertujuan agar para pemohon KI dapat mengetahui bagaimana pemeriksaan yang sebenarnya, sehingga para inventor tidak merasa kesulitan untuk mengetahui proses pendaftaran patennya.

Dede mengungkapkan bahwa juklak dan juknis ini adalah salah satu kunci peningkatan standar kualitas bagi para pemeriksa paten dalam melakukan pemeriksaan.

“Kualitas pemeriksa juga menjadi concern kita. Karena dengan menghasilkan pemeriksaan yang baik tentu akan memicu para inventor untuk terus berkreasi dan berinovasi yang dampaknya akan meningkatkan pendaftaran paten di Indonesia,” pungkas Dede.

Sebagai Informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, serta Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten dengan pembahasan juknis pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan normal (dokumen PCT) untuk bidang Kimia-Farmasi, Biologi dan Elektro-Fisika.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya