Tingkatkan Keuntungan Usaha Melalui Lisensi Merek

Jakarta - Pelaku usaha yang memiliki usaha yang sedang berkembang tentunya ingin mengoptimalkan keuntungan yang didapatkan. Salah satu cara yang digunakan yaitu dengan memberikan izin kepada pelaku usaha lain untuk menggunakan merek dari produknya untuk dipasarkan. Pemberian izin inilah yang disebut dengan lisensi merek.

“Perjanjian lisensi merek bukanlah peralihan hak merek tetapi hanya pemberian izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar,” tutur Kurniaman Telaumbanua selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (OPERA DJKI).

Lebih lanjut, menurutnya perjanjian lisensi merek menjadi salah satu sarana untuk melindungi merek dari tindakan pelanggaran merek serta bentuk komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) supaya mereknya semakin dikenal oleh masyarakat luas sehingga memberikan keuntungan ekonomi. 

“Adapun manfaat lisensi Merek bagi yang menerima lisensi dapat memakai merek milik pemberi lisensi secara aman dan tentunya legal, sehingga penerima lisensi dapat menjalankan usahanya secara lancar,” jelas Kurniaman pada Jumat, 17 Juni 2022. 

Pada perjanjian lisensi, izin yang dapat diberikan oleh pemegang merek kepada penerima lisensi berupa perjanjian yang memuat tentang pemberian hak untuk menggunakan merek dimaksud baik itu seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. 


Di kesempatan yang sama, Subkoordinator Mutasi dan Lisensi Emmy Rosliana Donaria menyampaikan pentingnya pelaku usaha untuk mencatatkan perjanjian lisensi mereknya ke DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Karena walaupun memiliki perjanjian lisensi tapi tidak dicatatkan di DJKI, apabila dikemudian hari pemilik lisensi mengajukan upaya hukum atas nama pribadi maka pemilik lisensi tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut,” tutur Emmy. 

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemberi lisensi memiliki kewajiban dalam menjamin penggunaan merek dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga, melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap mutu barang/jasa hasil produksi penerima lisensi, meminta persetujuan kepada penerima lisensi apabila pemberi lisensi mengajukan permintaan penghapusan mereknya kepada DJKI, dan menuntut pembatalan perjanjian lisensi dengan alasan pemberi lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya. 

“Tidak hanya kewajiban, pemberi lisensi juga memiliki hak berupa menerima pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian, tetap berhak menggunakan mereknya sendiri, dan menuntut pembatalan perjanjian lisensi dengan alasan tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya,” jelas Emmy. 

Di sisi lain, penerima lisensi juga memiliki hak berupa penggunaan merek sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, pemberi lisensi dapat memberi lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga sesuai dengan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian lisensi apabila tidak sesuai dengan kesepakatan, dan menuntut pembayaran kembali bagian royalti yang telah dibayarkan penerima lisensi kepada pemilik merek apabila terdapat pembatalan perjanjian.

“Selain itu, penerima lisensi juga memiliki kewajiban berupa membayar royalti sesuai dengan perjanjian, meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada DJKI, menjaga mutu barang/jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang/jasa sebagaimana mestinya,” terang Emmy. 


Sebagai informasi, pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dicatatkan ke DJKI secara online di menu pasca permohonan merek pada merek.dgip.go.id dengan menyampaikan surat permohonan pencatatan lisensi merek terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta melampirkan bukti perjanjian lisensi,  identitas pemohon dan penerima lisensi, surat kuasa (jika diajukan oleh konsultan KI), dan sertifikat merek. (ver/wdn)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Gelar Kegiatan Pelayanan Prima

Dalam memberikan pelayanan prima, tentunya diperlukan sumber daya manusia (SDM) dengan integritas tinggi. Hal ini menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selasa, 2 Juli 2024

Selengkapnya