Tenun Buna Insana TTU, Harta Karun Budaya yang Segera Mendapatkan Pelindungan Indikasi Geografis

Kab. Timor Tengah Utara – Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat ini tengah berupaya dalam melakukan pelestarian warisan budaya melalui pendaftaran Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk produk Kain Tenun Buna Insana TTU. Tenun ini merupakan salah satu ikon budaya daerah.

Kain tenun Buna Insana TTU bukan sekadar kain biasa. Setiap helai benang dan motif yang terjalin di dalamnya mengandung makna mendalam yang berkaitan dengan sejarah, adat istiadat, dan identitas masyarakat Insana. Warna-warni cerah yang khas dan motif geometris yang unik menjadi ciri khas kain tenun ini, membuatnya semakin diminati baik di dalam maupun luar negeri.

"Tenun Buna Insana TTU bukan hanya kain biasa, tetapi juga sebuah karya seni yang merepresentasikan kekayaan budaya masyarakat Insana," ujar Elvira B.M Ogom selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Kabupaten TTU pada Rabu, 20 November 2024 di Sentra Pengrajin Tenun Buna Insana TTU. 

“Bahkan semua perempuan disini harus bisa menenun. Salah satu syarat jika seorang perempuan mau menikah adalah harus bisa menenun. Hal ini sudah menjadi tradisi disini,” lanjutnya. 

Adapun proses pembuatan Tenun Buna Insana TTU masih dilakukan secara tradisional, mulai dari pemintalan kapas menjadi benang, pewarnaan alami, hingga penenunan menggunakan alat tenun tradisional yang disebut slaka. Setiap tahap produksi dilakukan dengan penuh ketelitian dan kesabaran oleh para perajin tenun.

"Kami berkomitmen untuk melestarikan tradisi tenun ini dan meningkatkan kesejahteraan para perajin. Melalui tangan-tangan kreatif Ibu-Ibu disini dalam memproduksi Tenun Buna Insana TTU, kami kaum perempuan bisa mandiri dan membantu Bapak-Bapak untuk bisa bisa menyekolahkan anak-anak kami hingga sarjana," tutur salah satu pengrajin Tenun, Bin. 

Agustinus Pardede selaku Tim Ahli Indikasi Geografis yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan substantif untuk pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Buna Insana TTU ini menyampaikan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah penting untuk melindungi Tenun Buna Insana TTU dari pemalsuan dan penyalahgunaan. 

“Melalui pemeriksaan substantif untuk pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Buna Insana TTU ini kami harapkan juga dokumen deskripsinya dapat segera dirampungkan agar Tenun Buna Insana TTU bisa segera mendapatkan status Didaftar,” ujar Agus. 

“Dan yang perlu diketahui juga adalah bahwa dokumen deskripsi ini akan menjadi dokumen negara untuk generasi penerus melestarikan budaya warisan daerah,” lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Mariana Molnar Gabor yang juga merupakan Tim Ahli Indikasi Geografis mengingatkan pentingnya penggunaan logo produk Indikasi Geografis dan logo Indikasi Geografis Nasional jika nanti Tenun Buna Insana TTU sudah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis.  

“Jangan lupa gunakan logonya. Logo ini merupakan tanda mahakarya dari Ibu-Ibu disini yang menjadi identitas produk unggulan daerah. Saya sangat bangga menyaksikan ketekunan dan daya juang Ibu-Ibu luar biasa,” tutur Mariana. 

Oleh karena itu, dengan adanya pelindungan hukum ini, diharapkan nilai jual Tenun Buna Insana TTU kedepannya akan semakin meningkat dan dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat. 

Selain sebagai warisan budaya, Tenun Buna Insana TTU juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai produk unggulan pariwisata. Dengan semakin dikenal luasnya kain tenun ini, diharapkan dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke TTU dan mempelajari lebih lanjut tentang budaya masyarakat setempat.

Sebagai informasi, pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran Indikasi Geografis ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen deskripsi dengan kondisi yang ada di lapangan. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya