Samosir - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Sumatera Utara yaitu Tari Tor Tor Pangurason dan Tari Monsak Hoda-Hoda telah dicatatkan. Surat pencatatan inventarisasi telah diserahkan oleh Tim Penyusunan Peta Potensi KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir Iranaya Simbolon pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Tari Tor Tor Pangurason asal Sumatera Utara dikenal dengan pembersihan dimana Tari Tor Tor Pangurason merupakan tarian yang dilaksanakan sebelum pesta besar sebagai sarana pembersihan dan permohonan agar pesta dapat berjalan tanpa aral dan rintangan.
Tidak hanya itu, salah satu keragaman seni yang dimiliki Sumatera Utara adalah Tari Monsak Hoda-Hoda. Monsak diartikan sebagai pencak atau beladiri, sedangkan hoda-hoda adalah kuda-kudaan, jadi Monsak Hoda-Hoda adalah sebuah tarian perpaduan antara tari tor-tor dan pencak dengan menggunakan aksesoris kuda.
Tari Tor Tor Pangurason dan Tari Monsak Hoda-Hoda merupakan bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Provinsi Sumatera Utara yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dilestarikan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas tertentu.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim penyusunan peta potensi ekonomi KIK karena Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum mengetahui tentang adanya KIK,” ujar Iranaya dalam sambutannya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir.
Sebelum melakukan pencatatan, Sub koordinator Inventarisasi Komunal dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang juga memberikan pemaparan materi tentang pentingnya pelindungan KIK. Dalam pelaksanaannya, budayawan dan dinas terkait terlihat antusias dalam memahami proses pencatatan KIK.
“KIK merupakan simbol atau jati diri suatu daerah, jati diri bangsa. Saya berharap bahwa di Kabupaten Samosir mampu untuk meningkatkan ekonomi melalui KIKnya,” tutur Laina.
Tidak sampai di sini, kain ulos khas Sumatera Utara juga memiliki banyak motif yang belum terinventarisir. Oleh karena itu, Laina berharap agar KIK tersebut dapat segera dicatatkan sehingga hal ini mampu mendorong potensi peningkatan ekonomi di Indonesia. (CAN/DIT)
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025