Tari Tor Tor dan Tari Monsak Hoda Hoda Terima Surat Pencatatan KIK

Samosir - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Sumatera Utara yaitu Tari Tor Tor Pangurason dan Tari Monsak Hoda-Hoda telah dicatatkan. Surat pencatatan inventarisasi telah diserahkan oleh Tim Penyusunan Peta Potensi KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir Iranaya Simbolon pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Tari Tor Tor Pangurason asal Sumatera Utara dikenal dengan pembersihan dimana Tari Tor Tor Pangurason merupakan tarian yang dilaksanakan sebelum pesta besar sebagai sarana pembersihan dan permohonan agar pesta dapat berjalan tanpa aral dan rintangan. 

Tidak hanya itu, salah satu keragaman seni yang dimiliki Sumatera Utara adalah Tari Monsak Hoda-Hoda. Monsak diartikan sebagai pencak atau beladiri, sedangkan hoda-hoda adalah kuda-kudaan, jadi Monsak Hoda-Hoda adalah sebuah tarian perpaduan antara tari tor-tor dan pencak dengan menggunakan aksesoris kuda. 

Tari Tor Tor Pangurason dan Tari Monsak Hoda-Hoda merupakan bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Provinsi Sumatera Utara yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dilestarikan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas tertentu.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim penyusunan peta potensi ekonomi KIK karena Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum mengetahui tentang adanya KIK,” ujar Iranaya dalam sambutannya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir. 

Sebelum melakukan pencatatan, Sub koordinator Inventarisasi Komunal dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang juga memberikan pemaparan materi tentang pentingnya pelindungan KIK. Dalam pelaksanaannya, budayawan dan dinas terkait terlihat antusias dalam memahami proses pencatatan KIK.

“KIK merupakan simbol atau jati diri suatu daerah, jati diri bangsa. Saya berharap bahwa di Kabupaten Samosir mampu untuk meningkatkan ekonomi melalui KIKnya,” tutur Laina. 

Tidak sampai di sini, kain ulos khas Sumatera Utara juga memiliki banyak motif yang belum terinventarisir. Oleh karena itu, Laina berharap agar KIK tersebut dapat segera dicatatkan sehingga hal ini mampu mendorong potensi peningkatan ekonomi di Indonesia. (CAN/DIT) 





LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya