Target Akhir 2021 Rampung, Pemerintah Kebut RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Jakarta – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menyampaikan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kekayaan intelektual komunal (KIK) akan segera rampung.

“Berkat kerja keras bersama maka RPP ini hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen,” kata Razilu dalam arahannya saat konsinyering penyusunan RPP tentang KIK di Hotel Westin, Kamis, 11 November 2021.


Konsinyering ini digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) serta panitia antar kementerian (PAK).

Pembahasan RPP tentang KIK kali ini lebih kepada penyempurnaan antar pasal agar tidak ada yang kontradiktif.

Adapun struktur RPP tentang KIK memuat mengenai definisi jenis-jenis KIK, syarat-syarat pencatatan KIK serta bagaimana cara menghimpun data KIK ke dalam sebuah pusat data.

Kasubdit Penyusunan RUU, RPERPPU, RPP Radita Ajie menjelaskan bahwa dalam syarat pencatatan KIK, telah ditetapkan 2 (dua) metode pencatatannya yaitu melalui inventarisasi maupun melalui pencatatan.

“Untuk pencatatan, karena memang peraturan perundang-undangan terkait dengan KIK itu tersebar di berbagai kementerian lembaga (K/L), maka di sini mengatur paling sedikit 4 (empat) sampai 5 (lima) syarat saja,” ujar Radita.

Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada penambahan syarat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Radita juga menerangkan bahwa tercatatnya data KIK selain melalui pencatatan, dapat pula melalui integrasi data.

“Yaitu data-data KIK yang sudah tercatat di K/L yang menaungi data KIK sebelumnya, dapat menyampaikan ke Menteri untuk di masukan ke dalam pusat data,” ucapnya.

Lebih lanjut, Radita mengungkapkan dalam RPP ini diatur pula mengenai informasi yang dikecualikan pada pusat data KIK.

“Mengenai pusat data, informasi di dalam pusat data pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan sebagai sakral atau pun rahasia oleh pemohonnya atau menurut ketentuan perundang-undangan. Jadi tidak harus di publis,” ungkap Radita.

Di akhir acara, Razilu yang juga menjabat selaku Ketua PAK berharap RPP tentang KIK dapat selesai di akhir tahun 2021.

“Aplikasinya kita akan segera launching, jadi nanti RPP-nya selesai, pusat datanya pun sudah jadi,” pungkas Razilu.

Sebagai informasi, hadirnya pusat data KIK merupakan bentuk pelindungan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal dari pihak asing yang mencoba untuk mengeksploitasi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia.

KIK sendiri terdiri dari Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional. Di mana saat ini data tersebut terinventarisir di beberapa di K/L.

Seperti, warisan budaya tak benda berada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; data terkait Fasilitas Informasi Biodiversiti terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; serta sistem informasi obat bahan alam berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya