Target Akhir 2021 Rampung, Pemerintah Kebut RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal
Oleh Admin
Target Akhir 2021 Rampung, Pemerintah Kebut RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal
Jakarta – Pelaksana tugas Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menyampaikan bahwa rancangan
peraturan pemerintah (RPP) tentang kekayaan intelektual komunal (KIK) akan
segera rampung. “Berkat kerja keras bersama maka RPP ini hampir selesai,
kurang lebih sudah 90 persen,” kata Razilu dalam arahannya saat konsinyering
penyusunan RPP tentang KIK di Hotel
Westin, Kamis, 11 November 2021. Konsinyering ini digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian
Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) serta panitia antar kementerian (PAK).
Pembahasan RPP tentang KIK kali ini lebih
kepada penyempurnaan antar pasal agar tidak ada yang kontradiktif.
Adapun struktur RPP tentang KIK memuat mengenai
definisi jenis-jenis KIK, syarat-syarat pencatatan KIK serta bagaimana cara
menghimpun data KIK ke dalam sebuah pusat data. Kasubdit Penyusunan
RUU, RPERPPU, RPP Radita Ajie menjelaskan bahwa dalam syarat pencatatan KIK,
telah ditetapkan 2 (dua) metode pencatatannya yaitu melalui inventarisasi
maupun melalui pencatatan.
“Untuk pencatatan, karena memang peraturan
perundang-undangan terkait dengan KIK itu tersebar di berbagai kementerian
lembaga (K/L), maka di sini mengatur paling sedikit 4 (empat) sampai 5 (lima)
syarat saja,” ujar Radita.
Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan
ada penambahan syarat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Radita juga menerangkan bahwa
tercatatnya data KIK selain melalui pencatatan, dapat pula melalui integrasi
data.
“Yaitu data-data KIK yang sudah tercatat di K/L
yang menaungi data KIK sebelumnya, dapat menyampaikan ke Menteri untuk di
masukan ke dalam pusat data,” ucapnya.
Lebih lanjut, Radita mengungkapkan dalam RPP
ini diatur pula mengenai informasi yang dikecualikan pada pusat data KIK.
“Mengenai pusat data, informasi di dalam pusat
data pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan sebagai sakral atau
pun rahasia oleh pemohonnya atau menurut ketentuan perundang-undangan. Jadi
tidak harus di publis,” ungkap Radita.
Di akhir acara, Razilu yang juga menjabat
selaku Ketua PAK berharap RPP tentang KIK dapat selesai di akhir tahun 2021. “Aplikasinya
kita akan segera launching, jadi nanti RPP-nya selesai, pusat datanya
pun sudah jadi,” pungkas Razilu.
Sebagai informasi, hadirnya pusat data KIK
merupakan bentuk pelindungan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal dari
pihak asing yang mencoba untuk mengeksploitasi keanekaragaman budaya dan hayati
Indonesia.
KIK sendiri terdiri dari Sumber Daya Genetik,
Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional. Di mana saat ini data
tersebut terinventarisir di beberapa di K/L.
Seperti, warisan budaya tak benda berada di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;
data terkait Fasilitas Informasi Biodiversiti terdapat di Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia; serta sistem informasi obat bahan alam berada di Badan
Pengawas Obat dan Makanan.