Tak Kenal Maka Tak Sayang: Senjata Rencong, KIK Kebanggaan Aceh

Banda Aceh - Tak kenal maka tak sayang dapat menjadi salah satu ungkapan yang tepat untuk kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia yang berlimpah namun belum terinventarisasi.

Salah satunya adalah Rencong, senjata adat masyarakat Aceh yang telah digunakan sejak dulu bahkan turut menjadi senjata yang digunakan masyarakat Aceh saat memenangkan perjuangan melawan penjajah Belanda.


Proses pembuatan Rencong yang merupakan simbol keberanian, kebesaran dan keperkasaan orang Aceh ini bersifat turun temurun. Hal ini lah yang membuat keaslian Rencong sangat terjaga.

Untuk itu, agar senjata Rencong dapat tercatat dengan baik sebagai produk kebudayaan Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan surat pencatatan KIK baru untuk senjata Rencong kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam kegiatan pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Yudi sebagai ketua paguyuban pengrajin Rencong, pengrajin Rencong hanya berada di Baet Lamphuot, Kecamatan Sukamakmur.

“Dahulu ada sekitar 100 pengrajin Rencong, namun seiring berjalannya waktu sisa sepuluh orang saja. Kami khawatir ketika tidak ada lagi yang mau meneruskan kerajinan ini dan tidak terinventarisasi, Rencong bisa luntur atau terlupakan oleh generasi kita selanjutnya,” ujar Yudi di Baet Lamphuot, Kampung Rencong, 28 Juni 2022.

Lebih lanjut Yudi mengaku sangat senang karena dengan inventarisasi Rencong sebagai KIK provinsi Aceh, seluruh masyarakat baik nasional maupun internasional dapat lebih mengenal kebudayaan Aceh dan menghindarkan Rencong dari pengakuan orisinalitas atau pencurian warisan budaya oleh pihak lain.

Tidak hanya mengangkat produk KIK, Sasmitha selaku Kepala Divisi Pelayan Hukum & HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh menjelaskan bahwa ia sedang berusaha memperkenalkan sentra KI yang ada pada Universitas Syiah Kuala (USK) dan Politeknik Negeri Lhokseumawe kepada masyarakat Aceh.


“Saya ingin menghidupkan sentra KI USK dan Sentra KI Politeknik Negeri Lhokseumawe sehingga masyarakat Aceh yang butuh bantuan pelayanan informasi berbasis KI dapat terbantu secara maksimal tanpa beban biaya yang menyulitkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia berharap setelah berakhirnya kegiatan MIC Aceh ini akan ada tindak lanjut seperti pemberian bimbingan teknis kepada anggota sentra KI sebagai bukti pemeliharaan kinerja pelayanan.

“Setelah Sentra KI tertata dengan baik, dikenal dan menjadi andalan masyarakat Aceh dalam urusan KI, saya optimis permohonan KI akan meningkat dan bisa mengantarkan mereka untuk menempati peringkat 10 (sepuluh) besar Sentra KI perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” pungkas Sasmitha. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya