Banda Aceh - Tak kenal maka tak sayang dapat menjadi salah satu ungkapan yang tepat untuk kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia yang berlimpah namun belum terinventarisasi.
Salah satunya adalah Rencong, senjata adat masyarakat Aceh yang telah digunakan sejak dulu bahkan turut menjadi senjata yang digunakan masyarakat Aceh saat memenangkan perjuangan melawan penjajah Belanda.
Proses pembuatan Rencong yang merupakan simbol keberanian, kebesaran dan keperkasaan orang Aceh ini bersifat turun temurun. Hal ini lah yang membuat keaslian Rencong sangat terjaga.
Untuk itu, agar senjata Rencong dapat tercatat dengan baik sebagai produk kebudayaan Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan surat pencatatan KIK baru untuk senjata Rencong kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam kegiatan pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Yudi sebagai ketua paguyuban pengrajin Rencong, pengrajin Rencong hanya berada di Baet Lamphuot, Kecamatan Sukamakmur.
“Dahulu ada sekitar 100 pengrajin Rencong, namun seiring berjalannya waktu sisa sepuluh orang saja. Kami khawatir ketika tidak ada lagi yang mau meneruskan kerajinan ini dan tidak terinventarisasi, Rencong bisa luntur atau terlupakan oleh generasi kita selanjutnya,” ujar Yudi di Baet Lamphuot, Kampung Rencong, 28 Juni 2022.
Lebih lanjut Yudi mengaku sangat senang karena dengan inventarisasi Rencong sebagai KIK provinsi Aceh, seluruh masyarakat baik nasional maupun internasional dapat lebih mengenal kebudayaan Aceh dan menghindarkan Rencong dari pengakuan orisinalitas atau pencurian warisan budaya oleh pihak lain.
Tidak hanya mengangkat produk KIK, Sasmitha selaku Kepala Divisi Pelayan Hukum & HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh menjelaskan bahwa ia sedang berusaha memperkenalkan sentra KI yang ada pada Universitas Syiah Kuala (USK) dan Politeknik Negeri Lhokseumawe kepada masyarakat Aceh.
“Saya ingin menghidupkan sentra KI USK dan Sentra KI Politeknik Negeri Lhokseumawe sehingga masyarakat Aceh yang butuh bantuan pelayanan informasi berbasis KI dapat terbantu secara maksimal tanpa beban biaya yang menyulitkan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia berharap setelah berakhirnya kegiatan MIC Aceh ini akan ada tindak lanjut seperti pemberian bimbingan teknis kepada anggota sentra KI sebagai bukti pemeliharaan kinerja pelayanan.
“Setelah Sentra KI tertata dengan baik, dikenal dan menjadi andalan masyarakat Aceh dalam urusan KI, saya optimis permohonan KI akan meningkat dan bisa mengantarkan mereka untuk menempati peringkat 10 (sepuluh) besar Sentra KI perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” pungkas Sasmitha. (AMO/SYL)
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025