Tak Ingin Di Klaim, Indonesia Pecahkan Rekor Dunia Tari Poco Poco

Jakarta - Sebanyak 61.000 penari Poco-poco pecahkan rekor dunia membawakan tarian budaya asli milik bangsa Indonesia, sehingga menutup peluang negara lain untuk mengklaim.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengharapkan pencatatan rekor dunia itu mampu menunjukkan kepada dunia internasional bahwa poco-poco merupakan budaya asli milik bangsa Indonesia.

"Saya kira kekayaan intelektual dengan olahraga merupakan harmonisasi yang sangat erat, karena kita tidak mungkin memiliki kekayaan intelektual yang berkebangsaan kalau kita tidak mencintai budaya kita", ujar Imam Nahrawi di silang Monas, Minggu (5/8/2018).

Terkait isu warisan budaya, Imam Nahrowi menjelaskan, bagaimanapun juga kita sebagai warga negara indonesia wajib mempertahankan, jadi warisan itu harus kita jaga, kita pertahankan, kita perjuangkan salah satunya dengan cara seperti ini.

"Kita bersatu bersama-sama mempertahankan budaya bangsa kita, jangan sampai di klaim oleh negara lain", ucapnya dengan penuh semangat.

Tari Poco-poco selain mendapat rekor dunia, juga sebagai penegasan bahwa tarian ini merupakan bagian dari kesenian milik Indonesia yang mengandung nilai kekayaan intelektual.

Direktur Teknologi Informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu mengatakan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.28 Tahun 2014 pasal 38, dinyatakan bahwa Hak Cipta atas EBT dipegang oleh Negara.

"Karenanya Ekspresi Budaya Tradisional lainnya yang dimiliki Indonesia, perlu di inventarisasi, dijaga, dan dipelihara sehingga aman dari pengakuan atau pembajakan negara lain", ujar Razilu saat dihubungi di tempat yang berbeda, Minggu (5/8/2018).

Menurutnya, terkait inventarisasi KIK, baik Pemerintah Lembaga maupun masyarakat dapat mencatatkan segala bentuk warisan budaya asli Indonesia melalui Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang dikelola oleh DJKI.

Seperti dilansir rmol.co, Jaya Suprana, Pendiri Museum Rekor Indonesia berharap kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera mengajukan Poco-Poco ke UNESCO agar segera diakui sebagai Warisan Kebudayaan Dunia Bangsa Indonesia.

"Jelas bahwa tidak perlu diragukan lagi bahwa Poco-Poco merupakan warisan kebudayaan Indonesia yang sangat amat membanggakan", ucap Jaya Suprana dalam tulisannya.

Inisiasi Ibu Negara Iriana Joko Widodo menjadikan Poco-poco masuk rekor dunia akhirnya terwujud.

Sebagai Pembina Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja, Dia berharap kegiatan ini dapat melestarikan budaya asli Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Pemecahan Rekor Poco-Poco, Hermawan Kertajaya saat jumpa pers jumat lalu.

"Pemecahan rekor yang dicatatkan pada Guinness World Records ini diyakini mampu meningkatkan harga diri, melestarikan budaya asli Indonesia, sekaligus meningkatkan industri pariwisata nasional melalui olahraga rekreasi budaya yang berkembang di tengah masyarakat", ujar Hermawan.

Diantara 61.000 peserta Poco-poco yang mengikuti pemecahan rekor dunia ini, 43 orang perwakilan dari Dharma Wanita Persatuan dari Kemenkumham ikut serta di dalamnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya