Susun RPP Ekonomi Kreatif, DJKI Bahas Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank Sebagai Modal Usaha
Oleh Admin
Susun RPP Ekonomi Kreatif, DJKI Bahas Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank Sebagai Modal Usaha
Jakarta - Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti
rapat antar kementerian secara virtual mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan
Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual pada hari
Rabu, (4/8/2021).
RPP ini merupakan turunan atas
Undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, di mana tujuan dari
pembuatan RPP ini untuk dapat membantu mengembangkan ekonomi kreatif di
Indonesia. Mengingat, pengembangan
ekonomi kreatif di Indonesia mengalami beberapa kendala seperti, keterbatasan akses perbankan, promosi,
infrastruktur, dan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Maka, dalam rapat penyusunan
RPP kali ini salah satunya membahas mengenai kekayaan intelektual terdaftar
dapat menjadi jaminan pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga
keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan
asuransi atau perusahaan penjaminan.
Artinya kekayaan intelektual
terdaftar ini dapat menjadi modal usaha dan sebagai objek jaminan lembaga
keuangan bank dan nonbank. Ini akan memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan
pembiayaan tanpa harus lagi mengajukan jaminan tambahan ataupun jaminan agunan.
Diharapkan rapat kali ini
dapat menghasilkan draft RPP yang baik dan dapat melaju ketahap harmonisasi,
sehingga target selesainya penyusunan RPP ini di bulan Oktober 2021 dapat
tercapai.