Susun RPP Ekonomi Kreatif, DJKI Bahas Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank Sebagai Modal Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti rapat antar kementerian secara virtual mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual pada hari Rabu, (4/8/2021).

RPP ini merupakan turunan atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, di mana tujuan dari pembuatan RPP ini untuk dapat membantu mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.

Mengingat, pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia mengalami beberapa kendala seperti, keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, dan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif.

Maka, dalam rapat penyusunan RPP kali ini salah satunya membahas mengenai kekayaan intelektual terdaftar dapat menjadi jaminan pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan.

Artinya kekayaan intelektual terdaftar ini dapat menjadi modal usaha dan sebagai objek jaminan lembaga keuangan bank dan nonbank. Ini akan memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan tanpa harus lagi mengajukan jaminan tambahan ataupun jaminan agunan.

Diharapkan rapat kali ini dapat menghasilkan draft RPP yang baik dan dapat melaju ketahap harmonisasi, sehingga target selesainya penyusunan RPP ini di bulan Oktober 2021 dapat tercapai.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya