Susun RPP Ekonomi Kreatif, DJKI Bahas Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank Sebagai Modal Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti rapat antar kementerian secara virtual mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual pada hari Rabu, (4/8/2021).

RPP ini merupakan turunan atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, di mana tujuan dari pembuatan RPP ini untuk dapat membantu mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.

Mengingat, pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia mengalami beberapa kendala seperti, keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, dan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif.

Maka, dalam rapat penyusunan RPP kali ini salah satunya membahas mengenai kekayaan intelektual terdaftar dapat menjadi jaminan pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan.

Artinya kekayaan intelektual terdaftar ini dapat menjadi modal usaha dan sebagai objek jaminan lembaga keuangan bank dan nonbank. Ini akan memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan tanpa harus lagi mengajukan jaminan tambahan ataupun jaminan agunan.

Diharapkan rapat kali ini dapat menghasilkan draft RPP yang baik dan dapat melaju ketahap harmonisasi, sehingga target selesainya penyusunan RPP ini di bulan Oktober 2021 dapat tercapai.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya