Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang”.
Penerbitan surat pencatatan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal (KIK).
Selain itu, KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil.
Dalam menginventarisasi KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tentunya butuh kerja sama dengan lembaga dan para pemangku kepentingan terkait. Dalam hal inventarisasi Sumber Daya Genetik ikan “Tengkelesak Lenggang”, ini merupakan kolaborasi nyata, antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dengan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur dan DJKI untuk melindungi KIK.
Melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang” diserahkan kepada Bupati Belitung Timur, Burhanudin, pada Jumat (27/1) kemarin di Rumah Dinas Bupati.
Harun Sulianto mengapresiasi inisiatif yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) atas pengajuan pencatatan KIK. “Semoga pencatatan KIK ini memberikan nilai tambah bagi perekonomian Beltim,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Belitung Timur, Burhanudin pun menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung atas bantuannya dalam membantu melindungi KIK Sumber Daya Genetik ikan “Tengkelesak Lenggang”.
“Semoga pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini dapat menjadi pemantik untuk memajukan daerah. Ke depannya kami akan berupaya mendorong masyarakat Beltim untuk melakukan pencatatan kekayaan intelektual, sehingga dapat pelindungan hukum,” pungkas Burhanudin.
Sebagai informasi, hingga saat ini Kabupaten Belitung Timur telah mencatatkan cukup banyak KIK, yang terdiri dari 26 Ekspresi Budaya Tradisional, 16 Pengetahuan Tradisional, dan 3 Sumber Daya Genetik. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai jenis KIK yang sudah terinventarisasi ini, masyarakat dapat mengunjungi laman https://kik.dgip.go.id/.
Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.
Kamis, 26 Juni 2025
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025