Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang” Asal Belitung Timur Dicatatkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang”.

Penerbitan surat pencatatan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal (KIK).

Selain itu, KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil.

Dalam menginventarisasi KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tentunya  butuh kerja sama dengan lembaga dan para pemangku kepentingan terkait. Dalam hal inventarisasi Sumber Daya Genetik ikan “Tengkelesak Lenggang”, ini merupakan kolaborasi nyata, antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dengan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur dan DJKI untuk melindungi KIK.

Melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang” diserahkan kepada Bupati Belitung Timur, Burhanudin, pada Jumat (27/1) kemarin di Rumah Dinas Bupati.

Harun Sulianto mengapresiasi inisiatif yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) atas pengajuan pencatatan KIK. “Semoga pencatatan KIK ini memberikan nilai tambah bagi perekonomian Beltim,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Belitung Timur, Burhanudin pun menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung atas bantuannya dalam membantu melindungi KIK Sumber Daya Genetik ikan “Tengkelesak Lenggang”.

“Semoga pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini dapat menjadi pemantik untuk memajukan daerah. Ke depannya kami akan berupaya mendorong masyarakat Beltim untuk melakukan pencatatan kekayaan intelektual, sehingga dapat pelindungan hukum,” pungkas Burhanudin.

Sebagai informasi, hingga saat ini Kabupaten Belitung Timur telah mencatatkan cukup banyak KIK, yang terdiri dari 26 Ekspresi Budaya Tradisional, 16 Pengetahuan Tradisional, dan 3 Sumber Daya Genetik. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai jenis KIK yang sudah terinventarisasi ini, masyarakat dapat mengunjungi laman https://kik.dgip.go.id/.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya