Sulawesi Utara Catatkan 10 Kekayaan Intelektual Komunal Baru

Manado - Sulawesi Utara menerima 10 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Kamis, 12 Mei 2022, di Megamall Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Di antara 10 kekayaan budaya itu, Kolintang, Captikus, dan Cakalang Fufu termasuk di dalamnya.

“Terima kasih Sulawesi Utara sudah menjadi 10 besar daerah yang mencatatkan hak kekayaan intelektual. Semoga pencapaian kita ini akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Wakil Gubernur  Sulawesi Utara, Steven O.E. Kandouw dalam sambutannya.

Surat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej kepada Wakil Gubernur  Sulawesi Utara.



Adapun surat pencatatan KIK lainnya juga diberikan untuk Ekspresi Budaya Tradisional Rumambak, Tarik Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, dan Rumages. Selain itu, Pengetahuan Tradisional Dodol Amurang dan Tinutuan juga mendapatkan pencatatan sebagai KIK Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Haris Sukamto, menyatakan terdapat peningkatan kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Utara. Hal itu terlihat dari naiknya jumlah permohonan pelindungan KI dari 2021 ke 2022.

“Kalau di tahun 2021, permohonan hak cipta hanya 68, merek 21 pemohon desain industri 1 permohonan, indikasi geografis 1 pemohon, dan paten 1. Tapi 2022 terjadi pencatatan hak cipta sampai 403,” cerita Haris pada kesempatan yang sama.

Haris berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, universitas dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual khususnya di Sulawesi Utara. 
“Ini upaya kita untuk segera membangkitkan ekonomi masyarakat Sulut pasca pandemi. Apalagi kalau wisata sudah dibuka, saya yakin perusahaan dan UKM akan semakin banyak, jadi mari kita juga dukung masyarakat,” tambahnya. 

Haris mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu tujuan diselenggarakannya Mobile IP Clinic di Sulut. Pihaknya berharap masyarakat mendapatkan pelayanan KI yang jemput bola dari upaya sinergitas pemerintah ini.

”Harapan kami dengan kegiatan ini akan memudahkan akses pelayanan KI, lebih mudah ingin mendapatkan kekayaan intelektual. Ini akan memberikan nilai tambah kepada produk dari pelaku-pelaku usaha kami. Mudah mudahan ini jadi tonggak sejarah kita untuk mengejar total KI kita,” kata Steven senada. 

Sebagai informasi, Mobile IP Clinic akan dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia dan merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI guna menjadikannya World Class IP Office. Pada acara ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya