Sulawesi Tenggara Miliki Banyak Potensi KI Personal dan KI Komunal

Kendari - Sulawesi Tenggara memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual (KI) baik KI personal maupun KI Komunal. Hal ini terbukti dari banyaknya sertifikat dan surat pencatatan yang diberikan pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diadakan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada kegiatan MIC kali ini, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyerahkan 21 surat pencatatan inventaris KI komunal ekspresi budaya tradisional (EBT) di Hotel Clero, Kendari pada Senin, 8 Agustus 2022.

Surat pencatatan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton untuk Tradisi Pedhole-Dhole dan Tandari, lalu kepada Pemda Kabupaten Buton Selatan untuk Tari Foomani dan Tari Ponare. Selanjutnya kepada Pemda Kabupaten Bombana untuk Tari Lulo Alu.

Selain penyerahan surat pencatatan inventaris KIK, DJKI juga menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan, 4 sertifikat merek, dan 3 sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI. 



Selanjutnya juga diserahkan beberapa nota kesepahaman, salah satunya adalah  Perjanjian Kerjasama tentang Fasilitas Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perseorangan antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dengan Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lalu pada kesempatan ini turut diberikan Penghargaan Kekayaan Intelektual dengan kategori Pemerintah Daerah penerima sertifikat KI terbanyak terhitung sejak tahun 2019-2022 kepada Pemerintah Kabupaten Buton yang telah memproses 9 pencatatan ciptaan dan 1 permohonan pendaftaran merek dan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan yang telah menerima 15 surat pencatatan KIK.

Sebelumnya pada pembukaan MIC, Razilu mengatakan bahwa sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum terlindungi.

Untuk itu, penyerahan sertifikat, surat pencatatan dan pemberian penghargaan yang dilakukan pada kesempatan ini diharapkan dapat memicu dan meningkatkan kesadaran masyarakat Kendari untuk melindungi KI milik mereka.

"Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya," jelas Razilu.



Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang juga menerima 2 surat pencatatan ciptaan atas buku yang berjudul Sang Arsitek Sultra Raya dan Sultra Dalam Pikiran turut mengucapkan terima kasih atas surat pencatatan dan sertifikat yang diberikan kepada dirinya dan kepada beberapa Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara. 

“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih untuk pemberian surat pencatatan ciptaan buku saya dan motif adat yang dimiliki oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkas Ali.



Sebagai informasi pada kesempatan ini juga telah diberikan 1 surat pencatatan ciptaan kepada Rahmatullah untuk lagu yang berjudul Sultra Membangun Budaya Intelektual. Lagu tersebut dibawakan menggunakan alat musik Gambus dan pertama kali dinyanyikan ketika acara pembukaan MIC di Kendari. Oleh karena itu DJKI memberikan apresiasi dengan langsung mencatatkan karya cipta lagu tersebut. (Arm/Syl)


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya