Sulawesi Selatan Miliki 240 KIK Tercatat di DJKI

Makassar - Sulawesi Selatan dengan segala sumber daya alam, kearifan lokal yang dimiliki dan sumber daya manusianya menjadikannya sebagai salah satu provinsi yang patut untuk dipertimbangkan di kancah nasional.

Kesenian Sulawesi Selatan dikenal sebagai kebudayaan tinggi dalam konteks kekinian karena pada dasarnya seni tidak hanya menyentuh beberapa aspek kehidupan tetapi lebih dari itu dia mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap lingkungan sekitar. Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran dan sejauh mana masyarakat mampu mengapresiasi dan menginterpretasikan hasil seni dan budaya yang ada.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam rangka pemanfaatan KIK yang memiliki nilai ekonomi, pada tanggal 12 s.d 13 April 2023.

“Saat ini telah dicatatkan 240 KIK dari beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan,” ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernadi.

Lebih lanjut, Hernadi menyampaikan bahwa saat ini Provinsi Sulawesi Selatan tengah menggalakkan KIK yang ada berupa tenun sebagai komoditi di antaranya, Tenun Sutra Sengkang dari Kabupaten Wajo, Tenun Sa'dan dari Toraja Utara, Tenun Kajang dari Bulukumba, Tenun Rongkong dari Luwu Utara, Tenun Bira dari Bulukumba, dan berbagai tarian. 

“Oleh karena itu untuk mendapatkan data informasi dan memaksimalkan inventarisasi KIK yang memiliki nilai ekonomi, tentunya diperlukan koordinasi dengan dinas terkait,” tutur Hernadi. 

Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina menjelaskan bahwa pelindungan KIK sudah memiliki dasar hukum yang komprehensif yang terbagi ke dalam empat lingkup, yaitu hukum kekayaan intelektual (KI), hukum lingkungan dan tata ruang, hukum terkait kebudayaan dan ekonomi kreatif, serta hukum hak asasi manusia.

“Manfaat pelindungan KIK, antara lain untuk melindungi hak moral komunitas dan alat inklusi ekonomi sosial budaya. Selain itu, juga bermanfaat untuk melindungi hak guna eksklusif oleh komunitas pemegang hak untuk dapat dilakukan inventarisasi KIK," terang Laina.

Sebagai informasi, inventarisasi KIK untuk Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Masyarakat dapat pula memanfaatkan pusat data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional. Pusat Data Nasional KIK dapat diakses di  http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya