Sulawesi Selatan Miliki 240 KIK Tercatat di DJKI

Makassar - Sulawesi Selatan dengan segala sumber daya alam, kearifan lokal yang dimiliki dan sumber daya manusianya menjadikannya sebagai salah satu provinsi yang patut untuk dipertimbangkan di kancah nasional.

Kesenian Sulawesi Selatan dikenal sebagai kebudayaan tinggi dalam konteks kekinian karena pada dasarnya seni tidak hanya menyentuh beberapa aspek kehidupan tetapi lebih dari itu dia mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap lingkungan sekitar. Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran dan sejauh mana masyarakat mampu mengapresiasi dan menginterpretasikan hasil seni dan budaya yang ada.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam rangka pemanfaatan KIK yang memiliki nilai ekonomi, pada tanggal 12 s.d 13 April 2023.

“Saat ini telah dicatatkan 240 KIK dari beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan,” ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernadi.

Lebih lanjut, Hernadi menyampaikan bahwa saat ini Provinsi Sulawesi Selatan tengah menggalakkan KIK yang ada berupa tenun sebagai komoditi di antaranya, Tenun Sutra Sengkang dari Kabupaten Wajo, Tenun Sa'dan dari Toraja Utara, Tenun Kajang dari Bulukumba, Tenun Rongkong dari Luwu Utara, Tenun Bira dari Bulukumba, dan berbagai tarian. 

“Oleh karena itu untuk mendapatkan data informasi dan memaksimalkan inventarisasi KIK yang memiliki nilai ekonomi, tentunya diperlukan koordinasi dengan dinas terkait,” tutur Hernadi. 

Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina menjelaskan bahwa pelindungan KIK sudah memiliki dasar hukum yang komprehensif yang terbagi ke dalam empat lingkup, yaitu hukum kekayaan intelektual (KI), hukum lingkungan dan tata ruang, hukum terkait kebudayaan dan ekonomi kreatif, serta hukum hak asasi manusia.

“Manfaat pelindungan KIK, antara lain untuk melindungi hak moral komunitas dan alat inklusi ekonomi sosial budaya. Selain itu, juga bermanfaat untuk melindungi hak guna eksklusif oleh komunitas pemegang hak untuk dapat dilakukan inventarisasi KIK," terang Laina.

Sebagai informasi, inventarisasi KIK untuk Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Masyarakat dapat pula memanfaatkan pusat data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional. Pusat Data Nasional KIK dapat diakses di  http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya