Bali - Perkembangan streaming dan kecerdasan artifisial (AI) telah mengubah cara karya kreatif diproduksi, didistribusikan, dan dimanfaatkan lintas negara. Perubahan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam memastikan informasi mengenai karya, pemegang hak, penggunaan, hingga aliran royalti dapat bergerak secara akurat mengikuti karya yang telah melampaui batas yurisdiksi.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Bali. Forum yang mempertemukan pemerintah, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, industri, dan pemangku kepentingan hak cipta tersebut membahas penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah perkembangan teknologi digital.
Direktur Perdagangan Internasional Kementerian Luar Negeri, Ditya Agung Nurdianto, mengatakan perkembangan platform digital, layanan streaming, AI, dan pemanfaatan karya secara lintas batas telah menciptakan tantangan sekaligus peluang baru bagi sistem hak cipta internasional. Menurutnya, persoalan royalti lintas negara tidak lagi dapat dilihat semata sebagai persoalan teknis kekayaan intelektual, tetapi membutuhkan kerja sama berbagai pihak di tingkat internasional.
“Hak cipta lintas batas bukan sekadar persoalan teknis kekayaan intelektual, tetapi juga merupakan persoalan penting dalam kerja sama internasional antara pemerintah, WIPO (Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia), lembaga manajemen kolektif, perwakilan industri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya,” ujar Ditya pada 7 Oktober 2026, di The Patra Hotel, Bali.
Ditya menambahkan, semakin besarnya penggunaan karya melalui ekosistem digital membuat penguatan koordinasi internasional menjadi penting untuk memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh imbalan yang adil dan transparan. “Perkembangan ini menunjukkan pentingnya memperkuat kerja sama dan koordinasi internasional untuk memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak dapat menerima remunerasi yang adil dan transparan atas penggunaan karya mereka,” imbuhnya.
Menurut Ditya, pengelolaan royalti lintas batas juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda diplomasi internasional. Hal ini sejalan dengan karakter ekonomi digital yang memungkinkan sebuah karya diproduksi di satu negara, digunakan oleh masyarakat di negara lain, dan menghasilkan pendapatan melalui berbagai platform serta sistem pengelolaan hak di sejumlah yurisdiksi.
“Dalam konteks ini, pengelolaan royalti lintas batas harus menjadi bagian penting dari agenda diplomasi internasional,” tegas Ditya.
Pandangan tersebut diperkuat Senior Manager Collective Rights Management Team WIPO, Michel Allain, yang menyoroti perubahan ekosistem industri kreatif dari media fisik, unduhan digital, streaming, hingga AI. Menurutnya, perubahan tersebut membuat rantai nilai industri kreatif semakin bersifat global, sementara sistem yang mendukung pengelolaan hak masih kerap berjalan secara lokal.
“Ketika kita bergerak dari media fisik ke unduhan, kemudian streaming, dan sekarang AI yang menciptakan bentuk baru dalam penciptaan, distribusi, dan eksploitasi, rantai nilai ini telah menjadi global. Namun, sistem yang mendukung rantai nilai tersebut sering kali masih bersifat lokal. Jadi, kita memiliki konsumsi global dengan pengelolaan dan cara kerja yang lokal,” ujar Michel.
Michel mengatakan terdapat tiga aspek yang menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola hak cipta lintas negara, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Ketiganya sangat bergantung pada kualitas, ketersediaan, serta kemampuan untuk saling bertukar data mengenai hak dan penggunaan karya. Tantangannya, menurut Michel, bukan semata-mata ketiadaan data, melainkan bagaimana berbagai sumber data yang telah tersedia dapat dipertemukan dan digunakan secara konsisten.
“Kita memiliki banyak sumber data. Kita memiliki banyak sumber informasi. Yang sulit adalah merekonsiliasikannya,” jelas Michel.
Perkembangan AI, lanjut Michel, bahkan dapat dimanfaatkan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Teknologi AI dapat digunakan untuk mencocokkan dan merekonsiliasi data dari berbagai sumber, termasuk informasi pencipta, performer, pemegang hak, serta informasi mengenai hak yang melekat pada suatu karya.
“Beberapa perangkat AI yang melakukan rekonsiliasi antara berbagai sumber data yang ada dapat membantu. Di situlah saya melihat AI akan sangat membantu kita di masa depan,” ujarnya.
Michel juga menekankan bahwa interoperabilitas tidak berarti seluruh negara harus menggunakan sistem atau regulasi yang sama. Yang diperlukan adalah kemampuan berbagai sistem untuk berkomunikasi dan bertukar data secara efektif. Dengan semakin besarnya volume penggunaan karya di platform digital, menurutnya, pendekatan yang hanya bekerja secara lokal tidak lagi memadai.
“Pasarnya global, maka solusinya juga harus global,” kata Michel.
Ditya menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak berarti seluruh negara harus memiliki regulasi yang identik. Perbedaan sistem hukum dan tingkat perkembangan masing-masing negara tetap perlu dihormati. Namun, diperlukan titik temu untuk menangani persoalan yang bersifat lintas batas.
“Kita membutuhkan aturan bersama, tidak berarti semua orang harus memiliki regulasi yang sama, tetapi setidaknya ketika menyangkut persoalan lintas batas, kita perlu duduk bersama dalam forum yang paling tepat, yaitu forum multilateral,” pungkasnya.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026