Sosialisasi Klasifikasi Arsip Untuk Ketertiban Administrasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sosialisasi Klasifikasi Arsip untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) yang baru saja diterbitkan. 

“Tujuannya adalah untuk mengetahui apa itu klasifikasi arsip dan mengedepankan ketertiban administrasi,” ujar Tria Mulya Khoirunnisa selaku Sub Koordinator Persuratan dan Perjalanan Dinas saat membuka kegiatan melalui Zoom Cloud Meeting pada Kamis, 17 Maret 2022. 

Dalam kesempatan ini, Arsiparis Ahli Muda Kemenkumham Andri Budi mengatakan bahwa arsip tidak melulu soal kertas dan berbentuk fisik. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara.

“Tidak hanya lembaga negara, arsip juga dapat diterima oleh pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkapnya. 

Menurut Andri, klasifikasi arsip sendiri adalah bagian terpenting dalam organisasi karena hal ini berfungsi sebagai instrumen untuk penomoran surat, pemberkasan dan penyusunan jadwal retensi arsip (JRA). 

“JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip,” jelasnya.

Selain itu, klasifikasi arsip juga merupakan acuan dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian, mulai dari penciptaan arsip sampai dengan penyimpanan arsip. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari tertib administrasi. 

Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi klasifikasi arsip ini dapat meningkatkan pengelolaan arsip yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari DJKI serta terlaksananya klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis. (CAN/AMH). 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Gelar Kegiatan Pelayanan Prima

Dalam memberikan pelayanan prima, tentunya diperlukan sumber daya manusia (SDM) dengan integritas tinggi. Hal ini menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selasa, 2 Juli 2024

Selengkapnya