Sosialisasi dan Implementasi Digital, Kunci Akselerasi Kualitas Layanan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta mengungkap bahwa saat ini sebagian besar pelaku usaha Indonesia bergerak di sektor ekonomi kreatif (bekraf). Sayangnya  masih belum banyak pelaku sektor ekonomi yang memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). 

“KI merupakan pondasi sektor ekraf sehingga perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujar Ambeg pada acara DJKI Mendengar di Hotel Luminor Jakarta pada 7 Februari 2023. 

Di tahun 2023 yang telah dicanangkan sebagai Tahun Merek Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki empat program unggulan sebagai upaya peningkatan permohonan serta layanan KI. 

Pertama, meningkatkan permohonan KI sebesar 17 persen di tahun 2023; kedua, meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional yang dilindungi sebesar delapan persen; ketiga, penyelesaian permohonan KI sebesar 99%; dan menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran KI sebesar 100%. 

Dari empat besar program tersebut, DJKI kemudian mengembangkannya menjadi kebijakan strategis yang akan diaplikasikan untuk masyarakat dengan tepat sasaran.

Oleh karena itu, menurutnya untuk mendukung upaya tersebut tidak hanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saja, peran pemerintah dari berbagai unit yang ada di Kementerian Hukum dan HAM sangat diperlukan untuk menjadi perpanjangan tangan dalam mendorong potensi KI pada setiap stakeholder

“Untuk peningkatan pelindungan KI di Indonesia, sosialisasi menjadi  kunci akselerasi kualitas layanan KI. Selain itu, kami lakukan penguatan instrumen atau indikator sebagai alat dalam mencapai kualitas dan kuantitas  layanan KI yang lebih baik,” tutur Ambeg. 

Tidak lupa juga, implementasi teknologi digital diperlukan dalam meningkatkan kualitas layanan KI untuk pelayanan publik yang maksimal. Hal ini juga dilakukan demi memberikan kepastian hukum terkait pelindungan KI yang mudah, cepat dan murah.

“Di sisi lain, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta peningkatan permohonan KI, juga diperlukan tata kelola pelayanan KI yang prima, responsif, serta kolaboratif melalui kolaborasi pemerintah dengan perguruan tinggi salah satunya untuk mengidentifikasi potensi KI yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, DJKI Mendengar merupakan salah satu program unggulan DJKI 2023 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait KI. Program ini melibatkan banyak pemangku kepentingan KI, mulai dari para ahli KI di DJKI, Staf Ahli di Kemenkumham, akademisi, hingga pemerintah daerah di wilayah Indonesia. 



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya