Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta mengungkap bahwa saat ini sebagian besar pelaku usaha Indonesia bergerak di sektor ekonomi kreatif (bekraf). Sayangnya masih belum banyak pelaku sektor ekonomi yang memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
“KI merupakan pondasi sektor ekraf sehingga perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujar Ambeg pada acara DJKI Mendengar di Hotel Luminor Jakarta pada 7 Februari 2023.
Di tahun 2023 yang telah dicanangkan sebagai Tahun Merek Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki empat program unggulan sebagai upaya peningkatan permohonan serta layanan KI.
Pertama, meningkatkan permohonan KI sebesar 17 persen di tahun 2023; kedua, meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional yang dilindungi sebesar delapan persen; ketiga, penyelesaian permohonan KI sebesar 99%; dan menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran KI sebesar 100%.
Dari empat besar program tersebut, DJKI kemudian mengembangkannya menjadi kebijakan strategis yang akan diaplikasikan untuk masyarakat dengan tepat sasaran.
Oleh karena itu, menurutnya untuk mendukung upaya tersebut tidak hanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saja, peran pemerintah dari berbagai unit yang ada di Kementerian Hukum dan HAM sangat diperlukan untuk menjadi perpanjangan tangan dalam mendorong potensi KI pada setiap stakeholder.
“Untuk peningkatan pelindungan KI di Indonesia, sosialisasi menjadi kunci akselerasi kualitas layanan KI. Selain itu, kami lakukan penguatan instrumen atau indikator sebagai alat dalam mencapai kualitas dan kuantitas layanan KI yang lebih baik,” tutur Ambeg.
Tidak lupa juga, implementasi teknologi digital diperlukan dalam meningkatkan kualitas layanan KI untuk pelayanan publik yang maksimal. Hal ini juga dilakukan demi memberikan kepastian hukum terkait pelindungan KI yang mudah, cepat dan murah.
“Di sisi lain, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta peningkatan permohonan KI, juga diperlukan tata kelola pelayanan KI yang prima, responsif, serta kolaboratif melalui kolaborasi pemerintah dengan perguruan tinggi salah satunya untuk mengidentifikasi potensi KI yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DJKI Mendengar merupakan salah satu program unggulan DJKI 2023 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait KI. Program ini melibatkan banyak pemangku kepentingan KI, mulai dari para ahli KI di DJKI, Staf Ahli di Kemenkumham, akademisi, hingga pemerintah daerah di wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025