Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Selasa, 05 Agustus 2025. Pada sidang yang diketuai oleh Ragil Yoga Edi, membahas permohonan banding terhadap koreksi atas klaim setelah pemberian paten dengan nomor IDP000095129 yang berjudul Pengelasan Busur Berpelindung Gas.
Permohonan banding diajukan oleh Kabushiki-gaisha Kōbe Seikō-sho (Kobe Steel, Ltd.) melalui kuasa hukum Insan Budi Maulana dari Kantor Konsultan Maulana & Partners karena terdapat kesalahan pengetikan terjemahan Bahasa Indonesia pada klaim 3 dari paten tersebut. Pada Klaim 3 sebelumnya tertulis “0,49 ≤ [Ti]/[Si] ≤ 3,0” di mana redaksi yang seharusnya adalah “0,1 ≤ [Ti]/[Si] ≤ 3,0” sesuai dengan klaim pada padanan paten Jepang JP 7244393 B2.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, maka majelis banding memutuskan untuk menerima permohonan banding nomor registrasi 51/KBP/XI/2024 terhadap koreksi atas klaim 3 karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024,” ujar Ragil.
Majelis juga menegaskan bahwa koreksi ini bersifat teknis dan tidak memperluas ruang lingkup invensi. Selain itu, permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Melalui putusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum RI untuk melakukan pencatatan dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik serta mengubah lampiran sertifikat paten,” tutup Ragil.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.
Kamis, 26 Februari 2026