Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free dan Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni memutuskan untuk menolak permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/I/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201801452 dengan judul Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/I/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201801452 dengan judul Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Adril.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati menolak klaim 1 sampai dengan klaim 57 dari permohonan banding nomor registrasi 15/KBP/V/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201705903 dengan judul Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik.
Erlina menyatakan berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 57 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 57 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 57 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201705903 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkap Erlina.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025