Sesditjen KI: Tetap Jaga Protokol Kesehatan saat Hari Raya Idul Fitri

Jakarta - Seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI)  menggelar apel pagi yang dilaksanakan secara hybrid pada Senin, 25 April 2022 di Aula Oemar Seno Adji Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.


Bertindak sebagai pembina apel, Sekretaris DJKI Sucipto mengimbau untuk terus melaksanakan tanggung jawab serta berkoordinasi dan melaporkannya kepada atasan masing-masing sebelum libur menjelang perayaan Idul Fitri 1443 H pada tanggal 29 April 2022 s.d. 8 Mei 2022.

“Tidak lupa saya mengingatkan bahwa kita memiliki target kinerja dan capaian kinerja. Mohon untuk dicek kembali realisasinya sehingga tidak ada yang tertinggal,” tutur Sucipto. 

Selain itu, Sucipto mengimbau untuk menjaga protokol kesehatan pada saat bersilaturahmi pada hari Raya Idul Fitri sehingga tercipta “Zero Covid” pasca libur lebaran dan dapat kembali ke kantor melaksanakan apel pagi kembali pada Senin, 9 Mei 2022.

“Sebelum mudik pastikan lingkungan kerja dan rumah aman serta kondusif. Semoga tidak terjadi halangan apapun dari mulai berangkat dan sampai kembali ke rumah,” ujarnya. 

Ia juga meminta untuk memastikan petugas keamanan agar tetap selalu siaga dalam menghadapi gangguan ketertiban serta kejadian-kejadian tidak terduga. 

Terkait pelaksanaan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April 2022, Sucipto berharap agar dapat dilaksanakan dengan baik serta mempersiapkannya dengan matang.

“Hari KI sedunia sudah di ambang pintu. Mari kita menyempurnakannya bersama-sama,” pinta Sucipto.

Di akhir amanatnya, Sucipto berharap agar seluruh kegiatan yang akan digelar oleh DJKI dapat berjalan dengan lancar dan tidak kurang suatu apapun serta dapat memberikan yang terbaik guna meningkatkan pengabdian demi kemajuan DJKI menjadi World Class IP Office. (CAN/VER)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya