Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Tingkatkan Kepercayaan Investor di Indonesia

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menegaskan bahwa dirinya mendukung secara penuh program unggulan DJKI tahun 2022. Hal ini disampaikan pada Rapat Kerja Teknis DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Hotel Shangri La Jakarta. 

Anom mengatakan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa fokus berupaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR).

Hal ini merupakan sebuah upaya untuk menumbuhkan kepercayaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia sebagaimana permintaan Presiden Joko Widodo agar Indonesia bisa memberikan ruang sebesar-besarnya kepada semua negara untuk berinvestasi dengan didukung oleh penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) yang maksimal. 

“Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual yang saat ini telah memberikan sertifikasi sebanyak 17 pusat perbelanjaan dan memverifikasi 77 dokumen pengajuan sertifikasi pusat perbelanjaan,” jelas Anom.

Adapun kriteria pusat perbelanjaan yang dikatakan layak untuk mendapat verifikasi adalah barang-barang yang diperjualbelikan telah terdata di DJKI, baik itu masih dalam tahap permohonan ataupun sudah mendapat sertifikat. Tidak hanya itu, barang yang diperjualbelikan harus memuat ketentuan untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI. 

“Minimal 70% jumlah tenan yang ada di pusat perbelanjaan tersebut harus menjual barang-barang asli,” tambah Anom. 

Selanjutnya, program yang telah dirancangnya sebagai Rencana Program Prioritas DJKI di tahun 2023 adalah dengan melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dan diharapkan tahun depan Indonesia sudah bisa keluar dari status PWL.

“Sertifikasi pusat perbelanjaan nantinya tidak hanya menyasar pusat perbelanjaan modern namun juga pusat perbelanjaan tradisional, dan tentunya juga memberikan pendekatan humanis seperti melakukan kegiatan pencegahan berupa edukasi dan sosialisasi KI,” terang Anom. 

Tidak sampai di situ, ia berharap sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dapat memperluas cakupan kegiatan hingga ke daerah kabupaten atau kota yang merupakan sentra industri. Selanjutnya, ia berharap untuk dilakukan monitoring dan evaluasi kepada pusat perbelanjaan yang telah mendapat sertifikasi di tahun 2022. (CAN/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya