Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang telah membelenggu beberapa tahun belakangan ini. Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh DJKI, yaitu melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI yang diselenggarakan se-Indonesia.
Program tersebut merupakan salah satu program unggulan DJKI pada tahun 2022 dan akan dilanjutkan pada 2023. DJKI berupaya menyasar lebih banyak pusat perbelanjaan untuk dilakukan sertifikasi. Hal ini merupakan tindakan preventif DJKI dalam mencegah pelanggaran KI di Indonesia.
“Di tahun 2022 telah dilakukan sertifikasi kepada 87 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, di Kantor DJKI, pada 2 Februari 2023.
Anom juga menyampaikan bahwa sertifikasi ini juga bertujuan untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing, serta untuk memetakan pelanggaran KI yang ada di Indonesia.
Prosedur Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan Cara Perpanjangan
Alur proses bisnis sertifikasi pusat perbelanjaan diawali dengan melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian DJKI atau Kantor Wilayah (Kanwil) sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah, melakukan inventarisasi data pusat perbelanjaan hasil dari koordinasi.
Setelah data tersusun, dilakukan penyebaran kuesioner kepada konsumen, pengelola, dan penyewa, serta mengidentifikasikan hasil kuesioner tersebut. Selanjutnya DJKI atau Kanwil melakukan verifikasi secara langsung apakah hasil dari kuesioner tersebut benar adanya atau tidak.
Diakhir proses akan dilakukan persiapan validasi terkait pemenuhan syarat pusat perbelanjaan. Jika dianggap lengkap, maka akan diberikan sertifikat penghargaan (validasi). Tetapi jika belum memenuhi syarat, maka akan dilakukan sosialisasi dan edukasi oleh DJKI atau Kanwil Kemenkumham pada pusat perbelanjaan.
Sertifikat penghargaan yang diberikan kepada pusat perbelanjaan yang memenuhi syarat hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
“Jika nantinya hasil pengawasan yang dilakukan DJKI pada pusat perbelanjaan yang sudah tersertifikasi masih terdapat barang palsu atau tanpa izin yang dijual, maka sertifikat penghargaannya tidak dapat diperpanjang dan akan ditarik,” ucap Anom.
Perpanjangan sertifikasi pusat perbelanjaan sendiri dilakukan dengan cara melakukan pengawasan pusat perbelanjaan yang sudah tersertifikasi, dengan artian pusat perbelanjaan tersebut dilakukan evaluasi kembali, melalui pendataan, penyebaran kuesioner, dan verifikasi (survei) langsung.
Selanjutnya, setelah melakukan evaluasi, DJKI atau Kanwil menyusun rencana tindak lanjut yang menyimpulkan apakah pusat perbelanjaan tersebut masih memenuhi syarat dan dapat memperpanjang kembali sertifikat penghargaan yang telah didapatkan atau pusat perbelanjaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria layak diberikan sertifikasi penghargaan. Di akhir dilakukan monitoring dan evaluasi.
Sebagai informasi, program sertifikasi pusat perbelanjaan ini tidak memungut biaya sepeserpun, serta merupakan bentuk implementasi perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual sebagaimana yang tertuang dalam pasal Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 114 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyampaikan bahwa “Setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang diduga hasil tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”.
Sedangkan dalam pasal 114 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyampaikan bahwa “Bagi siapapun yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan akan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”.
Syarat dan Sasaran Sertifikasi Pusat Perbelanjaan
Untuk mendapatkan sertifikat penghargaan atas sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, para pemilik pusat perbelanjaan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, di antaranya sebagai berikut:
Syarat tambahan untuk sertifikasi pusat perbelanjaan yang memiliki Pengelola Pusat Perbelanjaan:
Syarat tidak layak mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan sebagai berikut:
Adapun sasaran kegiatan dalam sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI meliputi mall, plaza, penyewa, department store, hypermarket, pertokoan, pelaku usaha UMKM, toko oleh-oleh, ritel, toserba, pusat grosir, dan supermarket/pasar swalayan. (SAS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025