Jakarta – Sengketa kekayaan intelektual di bidang Hak Cipta antara Aquarius Pustaka Musik dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com) resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepakatan Damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Senin, 26 Januari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Damai yang dipimpin oleh Fitma Andriyanto selaku Ketua Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif (Mediasi) ini menegaskan efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, sekaligus menjadi contoh konkret penyelesaian pelanggaran hak cipta secara adil dan berimbang.
Direktur Utama Aquarius Pustaka Musik, Rita Marlina, menyampaikan bahwa mediasi memberikan kepastian hukum sekaligus ruang dialog yang konstruktif bagi para pihak. “Dengan adanya proses mediasi ini, posisinya jadi sama-sama terbantu. Untuk kepastian hukum, kami menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan proses ini sangat membantu,” ujar Rita Marlina.
Ia menjelaskan bahwa mediasi menjadi langkah penting ketika permasalahan belum menemukan titik temu secara langsung. “Ketika permasalahan belum menemukan resolusi yang mutual, maka mau tidak mau langkah akhirnya adalah mediasi agar dapat ditangani lebih lanjut oleh DJKI,” tambahnya.
Sementara itu, Legal Manager PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Ivan Geraldi, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal memiliki komitmen untuk mencari solusi bersama melalui jalur damai. “Kami melihat bahwa tidak semua masalah hukum harus diselesaikan di pengadilan. Mediasi merupakan cara win-win solution untuk menemukan solusi terbaik bagi para pihak,” kata Ivan Geraldi.
Menurut Ivan, hasil mediasi yang berujung pada penandatanganan Nota Kesepakatan Damai menunjukkan bahwa proses mediasi di DJKI bersifat mengikat dan efektif sepanjang dijalankan dengan itikad baik. “Sepanjang diterima oleh para pihak dan dilaksanakan dengan itikad baik, maka keputusan mediasi ini tentu bisa menyelesaikan sengketa,” ujarnya.
Ivan juga mengapresiasi peran DJKI dalam memfasilitasi proses mediasi yang terstruktur dan profesional. “Sejak awal pengajuan permohonan, proses di DJKI sangat terstruktur, terjadwal dengan jelas, dan para mediator juga aktif menyampaikan fakta-fakta material sehingga para pihak terdorong merumuskan solusi yang adil,” jelasnya.
Menanggapi penyelesaian sengketa tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menilai keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen DJKI dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan berkeadilan. “Mediasi merupakan instrumen strategis DJKI dalam mendorong penyelesaian sengketa kekayaan intelektual secara damai, tanpa mengurangi hak dan kepentingan para pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan bahwa DJKI terus mendorong pemanfaatan mediasi sebagai pilihan utama dalam penyelesaian sengketa KI. “Kesepakatan damai ini menjadi bukti bahwa perlindungan hak cipta dapat ditegakkan melalui dialog dan kesadaran hukum bersama. DJKI akan terus memperkuat peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif dan berkelanjutan,” tutur Hermansyah.
Sebagai informasi, sengketa ini berawal pada tahun 2021, ketika Blibli membuat video iklan komersial dengan menggunakan artis dan lagu yang hak ciptanya dimiliki oleh Aquarius Pustaka Musik. Pada saat itu, Blibli telah melakukan pembayaran lisensi penggunaan lagu untuk jangka waktu tertentu. Namun, setelah masa perjanjian berakhir, video iklan tersebut masih tersimpan dan tetap ditayangkan pada kanal YouTube Blibli.
Kondisi tersebut kemudian dipandang berbeda oleh masing-masing pihak, di mana Aquarius Pustaka Musik menilai penayangan tersebut sebagai pelanggaran hak cipta, sementara Blibli menganggap video tersebut sebagai arsip. Meski demikian, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi dengan semangat mencari solusi terbaik secara bersama.
Dengan berakhirnya sengketa ini, DJKI berharap para pelaku usaha dan pemegang hak kekayaan intelektual semakin memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta serta menjadikan mediasi sebagai solusi utama dalam menghadapi potensi sengketa KI di masa mendatang. (CRZ)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026