Sekretaris DJKI: Pegawai Harus Berikan Pelayanan Bermutu dan Anti Suap

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto mengajak seluruh pegawai untuk tak hanya memenuhi pelayanan, tetapi juga meningkatkan pelayanan publik. Menurutnya, setiap pegawai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus bersih dari penyuapan dan memiliki standar pelayanan yang berkualitas.

“Sebagai kementerian yang sudah memiliki status WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), apakah bisa kita pertahankan status tersebut jika pegawai kendor dalam pelayanan dan tidak anti suap?” ujar Sucipto dalam acara Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Jumat, 1 Juli 2022 di Aula Seno Aji.

Oleh karena itu untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dan mutu pelayanan,  DJKI menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Menurut Sucipto, kegiatan ini merupakan bagian dalam mewujudkan standar manajemen mutu yang menjadi program unggulan yang ditetapkan DJKI pada 2022 - 2024.

“Tujuan sertifikasi ini adalah memberikan pelayanan berkualitas pada masyarakat yang merupakan salah satu pilar penting DJKI. Selain itu, saya juga berharap bimbingan teknis ini akan memberikan bekal penguatan pada para pegawai dan dapat meningkatkan produktivitas,“ lanjut Sucipto.



Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Andrieansjah menambahkan bahwa sertifikasi ISO 9001:2015 dirancang untuk membantu memastikan suatu organisasi dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dengan kualitas pelayanan yang sudah memenuhi persyaratan perundangan, hukum dan peraturan yang berlaku.

“Selain itu dengan penerapan ISO 9001:2015 sebagai dasar pelayanan DJKI diharapakan dapat mewujudkan good governance dan clean governance, sejalan dengan program reformasi birokrasi dan transformasi sebagai salah satu wujud DJKI menuju zona integritas WBBM,” lanjutnya.



Sebagai informasi, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai salah satu unit di DJKI telah mendapatkan status WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi pada 2020. Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan visi DJKI untuk menjadi Kantor KI Berkelas Dunia 2024.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya