Sekretaris DJKI Optimis POP HC Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Diseminasi dan Promosi Hak Cipta pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekretaris DJKI Sucipto menjelaskan bahwa upaya-upaya dalam memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) adalah dengan mendukung tahun 2022 yang dicanangkan sebagai tahun hak cipta dengan meluncurkan inovasi baru, yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Ia mengatakan bahwa inovasi bukan hanya pengetahuan sebab inovasi merupakan budaya yang diciptakan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran birokrasi serta administrasi. Seperti POP HC yang mampu memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit dan memberikan stimulus peningkatan angka permohonan pencatatan ciptaan di tahun 2022.

“Inovasi itu budaya, budaya tidak mempersulit, budaya memberikan pelayanan publik yang cepat, lebih cepat lebih bagus dan pastinya tidak bertele-tele sehingga sampai saat ini terdapat 7120 permohonan hak cipta,” terang Sucipto.

Sucipto optimis dengan adanya kemudahan dalam memberikan pelayanan publik ini, masyarakat mampu merasakan inovasi nyata yang dilakukan oleh pemerintah.



“Tugas birokrasi adalah menjamin agar masyarakat dapat merasakan langsung program-program yang sudah disediakan oleh pemerintah,” kata Sucipto.

Selain itu, ia menekankan bahwa transformasi pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan berkembangnya zaman khususnya di masa pandemi covid-19 saat ini yang membatasi ruang bergerak masyarakat. Meskipun demikian, masyarakat dapat mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) secara online dengan mudah.

“Setelah diberlakukannya pendaftaran KI online, masyarakat bisa lebih mudah mendaftarkan KI dan DJKI juga mengalami peningkatan PNBP yang signifikan,” ungkapnya

Selain itu, ia beranggapan bahwa sosialisasi dan diseminasi juga harus terus  dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, perluasan lapangan pekerjaan, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sucipto berharap diseminasi hak cipta akan semakin masif hingga mencapai seluruh lapisan masyarakat agar mampu mendaftarkan karya ciptaannya yang tentunya memiliki nilai ekonomi untuk dikomersialisasikan.

“Masyarakat harus memahami pentingnya pelindungan KI dengan menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi, dapat menjadi pendorong PEN,” pungkasnya.



Pada kesempatan yang sama, Sucipto juga menyerahkan secara langsung surat pencatatan ciptaan Sistem Informasi Layanan Elektronik (SMILE) kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro.

Tidak hanya itu, Sucipto juga menerima buku “Laporan Bimbingan Teknis Pendaftaran 5000 Merek di 5 wilayah Jakarta” dari Kepala Kanwil DKI Jakarta Ibnu Chuldun.



Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Dewan Kehormatan Lembaga Manajemen Kehormatan Nasional (LMKN) Yurod Saleh serta Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun Maman. (CAN/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya