Sekretaris DJKI Inginkan Perencanaan Anggaran DJKI Yang Tertib

Bogor - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sucipto mengimbau agar bersungguh-sungguh dalam menyusun rencana kegiatan pada tahun 2023.

“Sering saya sampaikan kalau kita harus mengutamakan tertib administrasi, tertib substansi, serta tertib hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan,” imbau Sucipto.

Hal tersebut disampaikan di depan 170 peserta kegiatan Finalisasi Penyusunan Anggaran DJKI Tahun Anggaran 2023 di R Hotel Rancamaya pada Senin, 5 September 2022.



Sucipto menyampaikan bahwa dalam merencanakan suatu kegiatan dan penganggaran yang baik tidak lepas dari lima filosofis Jawa yakni tata, titi, titis, tatas, dan tutug.

Tata merupakan suatu perencanaan yang sudah dipersiapkan dengan benar dan telah mendapatkan persetujuan dari pimpinannya, dalam hal ini adalah direktur dari masing-masing unit eselon II di DJKI.

Kemudian, Titi atau teliti dengan benar perencanaan yang telah dibuat sebelumnya dengan baik supaya tepat sasaran atau titis.

Selanjutnya, apabila sudah sesuai sasarannya, maka segera dapat dilaksanakan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya atau tatas. Yang terakhir adalah tutug, yaitu dapat dipertanggungjawabkan seluruh kegiatan dari perencanaan, ketelitian, ketepatan sasaran dan pelaksanaannya.

“Tujuan kita sama, pasti akan menjadikan DJKI menjadi World Class Intellectual Property Office,” tegas Sucipto.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Andrieansjah menyampaikan bahwa kegiatan finalisasi ini akan membahas tindak lanjut evaluasi dan penelaahan terhadap anggaran DJKI Tahun 2023 dari tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kemenkumham, serta masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.



“Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu menyusun anggaran DJKI dengan fokus, terutama untuk mengakomodir agenda program unggulan 2023 yang mendukung pelayanan publik DJKI yang optimal dengan mematangkan perencanaan kinerja dan anggaran yang berkualitas, terukur, dan efisien,” pungkas Andrieansjah. (pnj/daw)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya