Jakarta - Menghadapi tahun anggaran 2024, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sucipto mengimbau kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan proses penganggaran dengan pendekatan berbasis kinerja.
Menurutnya, dalam proses penganggaran tersebut perlu untuk memperhatikan perencanaan kerja dan pengalokasian anggaran supaya tercapai output dan outcome yang ingin dicapai bersama di tahun depan.
“Kita harus mampu menciptakan pengalokasian anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran demi terlaksananya program-program DJKI yang menunjang terselenggaranya pelayanan publik yang optimal,” ujar Sucipto dalam arahannya pada acara Penelaahan Persiapan Pagu Alokasi 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Ali Said, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.
Lebih lanjut, Sucipto juga mengingatkan untuk mempersiapkan langkah-langkah konkrit pelaksanaan kegiatan satu tahun ke depan dengan memperhatikan hasil rekomendasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Adapun rekomendasi tersebut diantaranya melakukan koreksi berdasarkan catatan hasil tinjauan APIP, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dengan mematuhi aturan yang berlaku, memperbaiki Kerangka Acuan Kerja agar sesuai dengan RKAKL yang diajukan.
Selanjutnya melengkapi data dukung yang digunakan untuk menyusun RKAKL, serta memperhatikan penggunaan akun untuk kebutuhan-kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya imbau agar segera melaksanakan perbaikan-perbaikan, serta memenuhi data dukung yang dibutuhkan. Saya berharap sebelum memasuki pagu alokasi, dari DJKI sudah menyusun sebuah rencana kerja dan anggaran yang berkualitas dengan melalui proses penelaahan dan pendampingan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham,” harap Sucipto.
“Saya minta fokus untuk melaksanakan kegiatan ini dengan baik, supaya kita bisa mengelola anggaran dengan tepat sasaran, tepat perencanaannya dan tepat implementasinya, sehingga kita bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (daw/amh)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025