Satukan Pemahaman, DJKI Gelar Penguatan Substansi RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) atas Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Swissotel Jakarta PIK Avenue pada 26 hingga 28 Oktober 2022.

Melalui sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Yasmon menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten saat ini telah disampaikan ke kantor Presiden dan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selain RUU tentang Desain Industri.

“Artinya, diharapkan kedua RUU yang masuk ke dalam prolegnas sudah mulai bisa dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun depan. Tentunya ini merupakan tugas yang sangat berat untuk bisa mempersiapkan kedua hal ini,” ujar Yasmon.

Oleh sebab itu, Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penguatan atas substansi RUU yang sudah ada dengan mengundang seluruh pihak yang sedari awal terlibat dalam penyusunan RUU tersebut.

Selanjutnya, kegiatan ini juga dilakukan untuk membangun pemahaman yang sama antara internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) utamanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Sangat penting, bahwa kita harus memahami dan mengerti dengan benar mengenai RUU yang telah kita siapkan,” terang Yasmon. 

“Kita akan membahas pasal per pasal supaya mengetahui pula latar belakang mengapa kita mengajukan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini. Khususnya untuk Direktorat Paten, kita harus benar-benar firm dan solid dengan RUU yang kita kawal ini,” tambahnya. 

Selaras dengan Yasmon, Subkoordinator Perundang-Undangan Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Bayu Santoso mengatakan bahwa FGD ini dilakukan sebagai wujud nyata DJKI dalam upaya pelindungan paten.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai masukan dalam menyempurnakan substansi RUU Paten, serta penguatan justifikasi terhadap substansi RUU Paten yang telah masuk ke dalam prioritas prolegnas,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Gelar Kegiatan Pelayanan Prima

Dalam memberikan pelayanan prima, tentunya diperlukan sumber daya manusia (SDM) dengan integritas tinggi. Hal ini menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selasa, 2 Juli 2024

Selengkapnya