Kudus - Setelah dilaksanakan di Universitas Dian Nuswatoro Semarang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melanjutkan kegiatan diskusi teknis pelindungan hak cipta dan penyiapan data pencatatan hak cipta di aula SMK Raden Umar Said (RUS) Kudus pada Rabu, 11 Oktober 2023.
SMK Raden Umar Said dipilih karena sekolah vokasi yang memiliki program keahlian desain komunikasi visual, animasi, serta pengembangan perangkat lunak dan gim (PPLG) ini banyak menghasilkan karya cipta. Lewat RUS Animation Studio, mereka memiliki sejumlah fasilitas dan studio penunjang berstandar internasional dan sudah beberapa kali digandeng untuk menghasilkan karya yang dikenal hingga ke mancanegara.
“Saya sangat kagum dengan karya para siswa-siswi SMK RUS. Hal positif ini perlu ditunjang dengan pelindungan hak cipta karena ada banyak pihak yang bekerja sama dan memesan karya di sekolah ini, sehingga meminimalisir adanya sengketa di kemudian hari,” ujar Plt. Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kuswardhanti Ariwati Rahayu.
Kuswardhanti juga berpesan pentingnya pelindungan hak cipta sejak dini dalam pengembangan animasi, karakter, dan sejenisnya. “Development karakter atau animasi melibatkan banyak orang, tenaga, waktu, dan biaya, jangan sampai ketika sudah di-launching malah diplagiat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu pencatatan hak cipta atas karya tersebut akan membantu memproteksinya secara hukum,” himbau Kuswardhanti.
Melalui diskusi teknis ini, DJKI hadir guna memberikan pemahaman tentang pentingnya pelindungan hak cipta sejak dini bagi para kreator dan pendidik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi. Harapannya para kreator ini memahami haknya atas karya cipta yang dimilikinya, serta tidak melanggar karya milik orang lain. Adapun narasumber dan pemateri pada kegiatan ini adalah Analis Kekayaan Intelektual DJKI S. Rionaldo dan Analis Hukum DJKI Dewa Ayu Trisna Dewi.
Valerie siswi program keahlian animasi mengaku senang mengikuti kegiatan ini meskipun sempat bingung di awal. “Awalnya saya bingung karena baru pertama kali dengar tentang hak cipta, namun ternyata materinya sangat relate dengan karya yang saya buat dan pelajari. Selain itu materinya disampaikan dengan ringan dan menyenangkan,” ujarnya.
Senada dengannya Febryan Dani juga mengaku senang mengikuti kegiatan ini karena ilmu yang didapat sangat bermanfaat. Humas SMK RUS Abdul Fatiq turut mengapresiasi kegiatan ini karena pemahaman siswa dan para guru akan kekayaan intelektual masih cukup terbatas. “Harapannya kegiatan serupa akan berlanjut di SMK RUS, sehingga karya siswa-siswi kami yang luar biasa ini akan lebih terlindungi,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025