Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI), salah satunya permohonan paten dalam negeri.
Patent One Stop Service (POSS) atau Pelayanan Paten Terpadu menjadi salah satu program yang dilaksanakan oleh DJKI dalam mencapai tujuan tersebut. Dalam kegiatan tersebut, selain melakukan sosialisasi serta konsultasi kepada para Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan pelaku usaha, juga dilakukan kunjungan industri.
“Kami datang ke PT. Saumata Teknosains Global bukan sekedar datang, tetapi kami ingin memberi suatu dorongan terkait dengan inovasi,” ujar Faisal Syamsuddin selaku Pemeriksa Paten Madya pada 3 Juni 2024, di PT. Saumata Teknosains Global.
“Jika perusahaan yang besar mungkin sudah paham betul atau lebih mengenal paten lebih dalam dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan start-up. Oleh sebab itu, kami memilih perusahaan ini sebagai langkah awal untuk kolaborasi ke depannya,” lanjut Faisal.
Selain itu, Faisal juga mengajak PT. Saumata Teknosains Global untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan konsultasi yang akan diselenggarakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan.
“Kami juga mengajak dan berharap beberapa perwakilan dari PT. Saumata Teknosains Global dapat mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan proses bisnis paten dari permohonan sampai dengan pasca permohonan paten yang akan dilaksanakan esok hari di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan,” ucap Faisal.
Menurut Faisal, PT. Saumata Teknosains Global sudah mulai mengikuti pasar internasional, yaitu ke arah teknologi informasi. Hal tersebut merupakan hal yang sangat baik, karena pada dasarnya teknologi terus berkembang dan akan selalu ada trend-trend baru yang berkaitan dengan teknologi informasi.
“Terima kasih sudah menerima kami. Harapan ke depannya, kita bisa saling support dan saling bertukar informasi, sehingga permohonan pendaftaran paten, khususnya pada PT. Saumata Teknosains Global, bisa terus meningkat dan tidak berhenti hanya pada status diberi paten, tetapi sampai menerima manfaat dari paten itu sendiri,” harap Faisal.
Di sisi yang sama, pihak dari PT. Saumata Teknosains Global juga menyampaikan harapannya kepada DJKI dalam dukungan untuk mempromosikan hasil dari paten yang telah menerima sertifikat paten dan masuk ke dalam tahapan hilirisasi.
“Saat ini kami sudah ada dua paten yang sudah di-granted dan ada beberapa permohonan lagi yang saat ini masih dalam proses pendaftaran. Kami berharap bisa dapat dukungan lebih lanjut sehingga produk yang sudah kami buat bisa diberi ruang dalam mempromosikan produk atau inovasi kami sehingga dilirik orang masyarakat sebagai salah satu produk bangsa,” pungkas Nurhayati selaku Komisaris Utama PT. Saumata teknosains global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025