Rida K. Liamsi Dukung Pemerintah Kembangkan Pariwisata Berbasis Budaya

Tanjungpinang - Sejarawan, budayawan sekaligus sastrawan Rida K. Liamsi yang baru saja mendapatkan penghargaan atas kontribusinya pada kebudayaan dari Kementerian Hukum dan HAM menekankan pentingnya pengembangan daerah wisata berbasis budaya. Hal ini karena Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan budaya, sehingga dapat menonjol di antara negara-negara lainnya.

“Saya berharap dan mendukung pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang berpihak pada pengembangan wisata berbasis budaya karena sekarang banyak wisatawan yang sudah jenuh dengan wisata-wisata alam saja atau belanja. Orang sedang mencari tujuan wisata baru,” ujarnya saat diwawancara pada 18 Juni 2023 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dia sendiri merasa senang dan bangga Kepri dijadikan wilayah IP and Tourism, program pengembangan wisata berbasis kekayaan intelektual yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dia berharap program ini dapat membawa manfaat kepada pariwisata Kepri.

“Kepri sebagai tujuan wisata teramai kedua setelah Bali sangat layak dijadikan wilayah IP and Tourism. Saya senang karena setelah proses bertahun-tahun akhirnya banyak budaya dan karya anak-anak Kepri yang mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Kepri baru saja menerima 15 surat pencatatan kekayaan intelektual komunal dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Surat-surat tersebut diterima langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, pada Sabtu 17 Juni 2023.

Selain itu, Menkumham Yasonna juga menyerahkan sertifikat merek kolektif pada Sentra Industri Kerupuk Selekop Bintan Timur, Kain Tenun Laksamana, serta sertifikat indikasi geografis untuk Salak Sari Intan Bintan.

Sementara itu, sejarawan Rida tidak sendirian menerima penghargaan dari Yasonna. Menkumham juga memberikan penghargaan di bidang sastra kepada Raja Ali Haji, pencipta gubahan Gurindam 12 asal Pulau Penyengat yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Indonesia atas jasanya di bidang bahasa. Yasonna juga menyerahkan penghargaan lain untuk sastrawan Hasan Junid.

Sementara itu, Rida K. Liamsi adalah sastrawan dan budayawan Melayu-Indonesia yang dikenal melalui karya-karyanya berupa puisi yang dipublikasikan di berbagai surat kabar. Rida merupakan pemrakarsa diselenggarakan Festival Hari Puisi Indonesia yang dimulai sejak tahun 2014, bertempat di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki.

Rida juga berkontribusi pada budaya Melayu-Indonesia dengan mendirikan Yayasan Sagang pada 1997. Yayasan ini dulunya setiap tahun memberi penghargaan untuk budayawan/seniman, karya, lembaga budaya, dan peliputan budaya, khususnya kebudayaan Melayu.

Para penerima anugerah ini adalah pribadi dan lembaga yang dipandang berperan telah berkontribusi dalam pengayaan kebudayaan dan peradaban Melayu dalam lingkup luas alam Melayu, termasuk dari negara-negara serumpun.
Yayasan Sagang juga mendirikan Majalah Sagang, satu-satunya majalah budaya Indonesia. Sejak tahun 2010, yayasan yang dipimpinnya ini juga mengelola Akademi Kesenian Melayu Riau (AKMR), atas keinginan pengelola sebelumnya yakni Yayasan Pusaka Riau. (kad/eka)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya