Rencanakan Gabung Keanggotan Lisbon Agreement, Indikasi Geografis Indonesia Akan Dapat Keutungan

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Focused Group Discussion (FGD) tentang Kajian Geneva Act of the Lisbon Agreement on Appellations of Origin and Geographical Indications pada tanggal 9-11 Juni 2021 di Hotel Aston Bogor dan Virtual melalui Zoom. 

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk membahas kesiapan dan persiapan Indonesia menjadi anggota Lisbon Agreement atau Geneva Act dalam melindungi pengembangan produk – produk Indikasi Geografis (IG) ke depannya.


Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI, Daulat P Silitonga mengatakan bahwa pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dari berbagai wilayah Indonesia menjadi upaya yang sangat penting dan strategis agar dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional secara keseluruhan.


“Pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah,” ujar Daulat. 


Untuk itu, Daulat menyatakan bahwa pelindungan hukum produk yang mencirikan IG di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global dalam perdagangan bertaraf internasional.


“Dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri.” pungkas Daulat.


Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli juga mengutarakan bahwa upaya daya saing di pasar global, Indonesia harus bisa branding produk IG baik di dalam maupun di luar negeri.


“Saat ini kita juga dapat memasarkan produk IG kita dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Internet,” ujar Nofli. 


Indonesia akan mendapatkan keuntungan apabila bergabung menjadi anggota Lisbon, salah satunya pendaftaran IG Indonesia akan tercatat secara internasional di World Intellectual Property Organization (WIPO) dan diakui oleh negara anggota Lisbon Agreement.


Sebagai informasi, saat ini terdapat 100 IG yang terdaftar di DJKI. Dengan tergabungnya Indonesia ke dalam keanggotaan Lisbon Agreement, diharapkan target jumlah permohonan pendaftaran IG domestik dapat meningkat setiap tahunnya. (ver/amh)


LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya