Rencanakan Gabung Keanggotan Lisbon Agreement, Indikasi Geografis Indonesia Akan Dapat Keutungan

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Focused Group Discussion (FGD) tentang Kajian Geneva Act of the Lisbon Agreement on Appellations of Origin and Geographical Indications pada tanggal 9-11 Juni 2021 di Hotel Aston Bogor dan Virtual melalui Zoom. 

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk membahas kesiapan dan persiapan Indonesia menjadi anggota Lisbon Agreement atau Geneva Act dalam melindungi pengembangan produk – produk Indikasi Geografis (IG) ke depannya.


Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI, Daulat P Silitonga mengatakan bahwa pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dari berbagai wilayah Indonesia menjadi upaya yang sangat penting dan strategis agar dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional secara keseluruhan.


“Pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah,” ujar Daulat. 


Untuk itu, Daulat menyatakan bahwa pelindungan hukum produk yang mencirikan IG di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global dalam perdagangan bertaraf internasional.


“Dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri.” pungkas Daulat.


Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli juga mengutarakan bahwa upaya daya saing di pasar global, Indonesia harus bisa branding produk IG baik di dalam maupun di luar negeri.


“Saat ini kita juga dapat memasarkan produk IG kita dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Internet,” ujar Nofli. 


Indonesia akan mendapatkan keuntungan apabila bergabung menjadi anggota Lisbon, salah satunya pendaftaran IG Indonesia akan tercatat secara internasional di World Intellectual Property Organization (WIPO) dan diakui oleh negara anggota Lisbon Agreement.


Sebagai informasi, saat ini terdapat 100 IG yang terdaftar di DJKI. Dengan tergabungnya Indonesia ke dalam keanggotaan Lisbon Agreement, diharapkan target jumlah permohonan pendaftaran IG domestik dapat meningkat setiap tahunnya. (ver/amh)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya