Jakarta - Suatu invensi yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara merupakan salah satu pokok pembahasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Hal yang menjadi poin penting dalam pengaturan invensi tersebut meliputi konsultasi, publikasi, dan pelaksanaan paten.
Karena itu, diperlukan instrumen yang dapat digunakan untuk menyamakan persepsi dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Nantinya juklak dan juknis tersebut dapat menjadi pedoman dalam melakukan konsultasi, publikasi, dan pelaksanaan paten khususnya terkait pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar rapat terkait Penyusunan Draf Juklak dan Juknis Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan pada 27 November 2023. Kegiatan ini adalah tahap lanjut setelah sebelumnya dilaksanakan rapat serupa pada 17 Juli 2023.
Membuka kegiatan yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting tersebut, Koordinator Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi meminta agar semua peserta rapat dapat memberikan masukan jika ada beberapa hal yang perlu ditambahkan atau disempurnakan kembali pada draf tersebut.
“Dalam penyusunan draf ini kita juga akan berkonsultasi dengan Kepolisian dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Namun, sebelum dilakukannya hal tersebut kita perlu menyempurnakan draf ini hingga benar-benar matang,” ucap Slamet.
Slamet menyampaikan lebih lanjut bahwa Juklak dan Juknis ini dimaksudkan agar dapat menjadi panduan bagi pelaksana di bagian permohonan, publikasi, dan pemeriksaan agar terdapat kesamaan pengertian dan tindakan berkaitan dengan dokumen paten di bidang pertahanan dan keamanan negara.
“Pada akhirnya nanti kami sangat berharap agar draf ini bisa segera selesai untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya bisa disosialisasikan,” pungkas Slamet.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025