Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Razilu menegaskan bahwa DJKI berkomitmen untuk memperkuat sektor KI demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Melalui sinergi yang kuat antara DJKI dan seluruh Kantor Wilayah, kita dapat mencapai target-target yang lebih tinggi dalam pengelolaan KI,” papar Razilu.
Razilu memaparkan sejumlah rencana strategis, di antaranya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2026, dengan target yang ditetapkan pada sektor hak cipta, merek, dan paten.
“Untuk hak cipta dan desain industri, target yang kami tetapkan adalah Rp28.156.750.000, sementara untuk merek dan indikasi geografis sebesar Rp354.753.680.000, dan paten serta rahasia dagang mencapai Rp529.167.083.000,” tambahnya.
Lebih lanjut, Razilu menyampaikan bahwa KI merupakan salah satu kunci untuk mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Target PNBP ini bukan hanya angka, tetapi juga mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh DJKI.
“Terkait dengan pengelolaan anggaran, Rakor ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap timeline yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) serta pembinaan secara berkala kepada pejabat yang bertugas di bidang KI. Hal ini guna memastikan pengelolaan keuangan yang efektif dan transparan,” lanjutnya
Razilu menjelaskan bahwa masih banyak potensi PNBP yang belum tergali maksimal, terutama terkait kurangnya pemahaman masyarakat mengenai layanan KI. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan potensi daerah dan edukasi yang lebih intensif.
“Pemahaman yang lebih baik terkait layanan KI di berbagai daerah menjadi penting. Melalui, edukasi dan sosialisasi yang tepat akan membuka potensi besar bagi daerah untuk berkontribusi lebih maksimal,” jelas Razilu
Selain itu, Rakor ini juga membahas penguatan aplikasi layanan KI yang lebih ramah pengguna dan peningkatan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk universitas, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan pemangku kepentingan KI.
"Kerja sama dengan universitas dan mitra lainnya akan sangat membantu DJKI dalam memberikan edukasi serta memfasilitasi akses yang lebih mudah bagi masyarakat," lanjut Razilu
Razilu berharap seluruh pegawai melaksanakan target kinerja pelayanan KI berdasarkan tata nilai DJKI KEREN (Kompeten, Energik, Responsif, Empati, dan Nasionalis).
“Melalui Rakor ini, diharapkan DJKI dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat bersinergi dan berkomitmen tinggi untuk membangun ekosistem KI yang kuat dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Yun/Sas)
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Dalam hasil audit internal pada tanggal 12-13 Desember, DJKI berhasil mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Pelayanan Teknologi Informasi ISO 20000-1:2018 dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001:2022 selama dua tahun berturut-turut.
Selasa, 31 Desember 2024
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025