Putuskan Permohonan Banding, Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 2 Desember 2021.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Sidang pertama Komisi Banding Paten membacakan putusan dengan nomor registrasi 05/KBP/I/2020 dan memiliki nomor permohonan paten P00201507244 dengan judul ‘Komposisi Perawatan Rambut’, yang diajukan oleh Unilever N.V. melalui Kuasa Pemohon Banding Arifia Jauharia Fajra, S.T. S.H dari Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual, PT. Rouse Consulting Internasional.

Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima klaim 3 sampai dengan 12, dan menolak klaim 1, klaim 2, dan klaim 13 sampai 15.

Ketua Majelis Dra. Farida M.IPL. menjelaskan, “klaim 1, klaim 2, dan klaim 13, dinilai tidak jelas dan tidak didukung oleh deskripsi sehingga tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

“Untuk Klaim 14 termasuk metode pengobatan, sedangkan klaim 15 dinilai tidak inventif”, ucap Farida. Disamping itu Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima klaim 3 sampai dengan klaim 12 karena dinilai baru, memenuhi langkah inventif , dan dapat diterapkan dalam industri.

Pada sidang kedua, Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 15/KBP/IV/2020 yang memiliki nomor permohonan paten IDP000066582 berjudul ‘Wadah Dengan Stiker Buka Tutup Multilapis Berperekat Sendiri’, milik Dora AM Badar, S.Psi. dari Kantor Konsultan AM Badar & Partners.

Menurut Ketua Majelis Ir. Ikhsan M.Si. permohonan banding ini masih masuk dalam masa jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Koreksi dilakukan dengan menghapus angka 1 dan menambahkan kata ‘klaim – klaim’ pada klaim 12 dan klaim 13 untuk memperjelas klaim, dan penambahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding paten yang semula tertulis kata klaim 1 diubah menjadi klaim-klaim sebagaimana terlampir untuk permohonan banding paten dengan nomor permohonan paten IDP000066582 berjudul ‘Wadah Dengan Stiker Buka Tutup Multilapis Berperekat Sendiri’, milik Dora AM Badar, S.Psi. dari Kantor Konsultan AM Badar & Partners.

“Meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui Media Elektronik atau Non-Elektronik, serta meminta Menteri menerbitkan sertifikat permohonan paten tersebut,” pungkas Ikhsan.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya