Plt. Dirjen KI Sebut Telah Siapkan Aplikasi untuk Lancarkan Implementasi PP tentang Ekonomi Kreatif

Jakarta - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. PP ini dinantikan oleh pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendapatkan pinjaman dengan mengagunkan produk kekayaan intelektualnya kepada bank dan nonbank.

Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa inovasi untuk melancarkan pelaksanaannya.

“Kami sudah menyiapkan beberapa aplikasi yang memungkinkan implementasi PP ini lebih lancar. Kami sudah membangun aplikasi yang dapat mempertemukan para pemilik ide dengan para investor dan mempercepat proses pencatatan hak cipta,” ujar Razilu pada Jumat, 29 Juli 2022 dalam webinar.



Aplikasi pertama yang disebutnya adalah aplikasi online untuk permohonan kekayaan intelektual. Aplikasi ini memudahkan para pelaku ekonomi kreatif yang lokasinya jauh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga bisa mendaftar secara mandiri kapan saja di mana saja.

“Kami juga telah meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 20 Desember 2022 lalu. Masyarakat hanya butuh 3-10 menit untuk mendapatkan surat pencatatan ciptaannya asalkan seluruh syarat dan dokumennya telah lengkap,” imbuhnya.

DJKI juga telah membangun Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. PDKI dapat membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya seperti merek, paten, desain industri, sampai rahasia dagang, sebab sistem pendaftaran tersebut menggunakan asas first to file (memberikan hak eksklusif pada yang pertama kali mendaftar dan diterima). 

Dalam waktu dekat, DJKI akan mempertemukan investor dan pemilik kekayaan intelektual dalam satu aplikasi yang disebut IP Marketplace. Pembangunan platform ini diharapkan dapat mempermudah pemasaran produk yang telah dilindungi kekayaan intelektualnya.

“Semoga investor yang memiliki modal bisa bernegosiasi lisensi atau waralaba dengan pemilik KI. Aplikasi ini nanti kita sudah launch tanggal 3 Juli 2022,” ungkap Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menjelaskan bahwa kekayaan intelektual yang bisa diagunkan bisa berupa karya seni, sastra, desain, bidang pengetahuan, atau invensi di bidang teknologi. Namun, pelaku ekonomi kreatif harus terlebih dahulu mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI. 

“Cara memperoleh pelindungan KI ada 3 macam, ada yang konstitutif seperti paten, merek, desain industri, DTLST, indikasi geografis dan pelindungan varietas tanaman. Ada juga yang deklaratif yaitu hak cipta dan hak terkait. Yang terakhir rahasia dagang dilindungi selama rahasianya belum dipublikasi,” terang Razilu.

Sebagai informasi, permodalan berbasis KI sebenarnya bukanlah hal baru. Permodalan dengan skema yang sama sudah berjalan seperti di Korea Selatan, Singapura, dan China. Oleh karena itu, DJKI berupaya keras agar PP yang baru disahkan bisa segera dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya